MAGELANG – Dipindahkannya kewenangan pelayanan kalibrasi, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) dan penerapan single aplikasi menjadi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) tingkat daerah, disambut baik. Menurut Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, hal ini merupakan gagasan bagus menuju pelayanan UPUBKB yang semakin mudah dan berintegrasi. Juga untuk mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai.

“Sarana transportasi yang memadai adalah kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Maka perlu dilakukan pengujian yang sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan,” kata Windarti dalam sosialiasi UPUBKB Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan DIJ di Hotel Artos Magelang, Kamis(28/2).

Windarti mengakui, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan bagi provinsi maupun kabupaten/kota mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan kendaraan yang berkeselamatan. Di antaranya, pelaksanaan kalibrasi, SRUT dan penerapan single aplikasi di setiap UPUBKB.

“Layanan UPUBKB merupakan ujung tombak dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam menyelenggarakan kendaraan yang berkeselamatan. Seperti upaya pengendalian pelanggaran karoseri, over dimensi, kelebihan muatan di jalan raya, dan menekan pelanggaran lainnya,” tuturnya.

Sosialisasi ini merupakan tahap awal sebelum penerapan pelayanan kalibrasi, SRUT dan penerapan single aplikasi layanan UPUBKB, yang sepenuhnya kini ditangani BPTD Wilayah X Provinsi Jateng dan DIJ. “Dulu dari pusat, sedangkan kami hanya mendampingi,” jelas Kepala BPTD Wilayah X Jateng dan DIJ Prasetyo Kencono.

Prasetyo menuturkan, sasaran sosialisasi ini adalah para penguji di UPUBKB Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan DIJ serta masyarakat. Inovasi ini penting seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di berbagai wilayah. Terutama terkait kalibrasi yang berhubungan langsung dengan kelayakan jalan sebuah kendaraan bermotor.

“Kalibrasi diuji setiap setahun sekali. Ada sembilan item, antara lain, masalah ring, polusi (uji gas buang), fisik, dan lainnya. Ke depan pembayaran pengujian ini secara online, non tunai, dan berintegrasi,” ungkapnya.Penerapan pelayanan ini juga dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan menjadi salah satu indikator penilaian penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN). “Unit harus terakreditasi, C, B, atau B bersyarat. Akreditasi ini sebagai dasar penilaian penghargaan WTN,” ujarnya.

Dicontohkan, UPUBKB yang belum terakreditasi adalah Kabupaten Cilacap dan Wonosobo. Sedangkan yang terbaik sejauh ini masih ditempati Semarang dan Solo. “Perbaikan UPUBKB tergantung kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah masing-masing,” tandas Prasetyo. (dem/laz/mg2)