KULONPROGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanya (APK). Terutama yang melanggar regulasi. Penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Kulonprogo.

Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa, Bawaslu Klonprogo, Panggih Widodo mengatakan, banyak APK melanggar aturan. Contohnya di Sentolo, Panjatan dan Temon.

“APK dipasang di lokasi yang tinggi (di atas pohon). Sulit dijangkau. Kami harus menggunakan truk jungkit untuk mencapai sasaran APK yang melanggar. Lalu kami turunkan,” kata Panggih.

Penertiban dilakukan seminggu sekali hingga masa tenang pada April 2019. Regulasi penertiban APK menggunakan SK KPU 33 tentang Zonasi, Perbup 59 tentang Pemasangan APK maupun PKPU.

“Sementara ini, di tiga wilayah (Temon, Panjatan dan Sentolo) tim menemukan 240 APK melanggar aturan. Terdiri dari Baliho 24 buah, spanduk 16, bendera 160, dan rontek 40,” tegasnya.

Sementara itu di Sleman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman telah melakukan empat kali penindakan APK. Ditemukan ribuan APK melanggar aturan.

Baik melanggar tata cara pemasangan atau lokasi pemasangan. Bawaslu Sleman menurunkan 2.150 APK di 13 kecamatan.

Kordiv Hukum, Data, dan Informasi, Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar mengatakan, pelanggaran disebabkan tidak pahamnya simpatisan. “Kalau calon legislatif (caleg) saya rasa sudah paham,” kata Arjuna Minggu (3/3).

Kebanyakan APK dipasang relawan atau simpatisan. Atau dipasang pihak ketiga. “Relawan, simpatisan, atau pihak ketiga inilah yang tidak paham cara memasang APK,” kata Arjuna.

Bawaslu Sleman telah melakukan sosialisasi pada parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Baik tingkat kabupaten atau kecamatan.

Arjuna menjelaskan, pelanggaran masih didominasi rontek. Sebab APK dalam bentuk rontek mudah dipasang di pohon maupun jembatan.

Dari penindakan pada 18 -28 Februari 2019, Kecamatan Sleman menjadi lokasi yang tertinggi dalam pelanggaran APK. Yaitu sejumlah 488 APK. Disusul Depok 350 APK.

Dalam Perbup Sleman 27/2017 tentang Pemasangan APK, para peserta pemilu tidak boleh memasang APK di jembatan, fasilitas pendidikan, pemerintahan, tempat ibadah. Juga tidak boleh dipasang melintang jalan, dipaku pada pohon dan di tiang listrik.

“Jadi itu yang kami tindak,” jelas Arjuna.

Salah seorang calon legislatif, Arif Kurniawan mengatakan, yang memasang APK adalah kadernya. Lokasi pemasangan APK dekat rumah kader. Agar bisa dijaga.

“Saya selalu menyampaikan kepada kader, pemasangan APK jangan melanggar aturan,” kata Arif. (tom/har/iwa/zl/mg4)