MAGELANG – Kearsipan Pemkot Magelang mendapat penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan diraih karena ketersediaan tata nota dinas, jadwal retensi arsip (JRA), klasifikasi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan, serta akses arsip.

Penghargaan diserahkan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Kearsipan 2019 di Hotel Pengeran Beach, Padang (27/2).

“Pemkot Magelang menerima penghargaan dengan kategori baik. Masuk 33 besar dari 508 kabupaten/kota se-Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Pemkot Magelang, Triyamto Sutrisno (4/3).

Dalam kegiatan tersebut diberikan penghargaan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Baik provinsi atau kabupaten/kota yang telah memperoleh penilaian hasil pengawasan dalam kategori sangat baik dan baik.

Penghargaan yang baru kali pertama diraih tersebut berkat pembinaan dan membantu penataan arsip di semua OPD Pemkot Magelang. “Empat pilar tersebut telah ditentukan dan menjadi instrumen penilaian atau audit internal ANRI. Semua sudah kami laksanakan sejak tahun lalu. Nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) 30/2018,” tuturnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Disperpusip, Tartib Karyadi menambahkan, tahun ini pihaknya tengah menyusun sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip supaya lebih baik lagi. Terutama terkait regulasi yang mengatur siapa saja yang berhak mengakses kearsipan Pemkot Magelang.

“Target tahun ini kami punya peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur siapa saja yang berhak atau boleh mengakses kearsipan Pemkot Magelang. Pihak yang berhak itu diklasifikasikan antara lain penentu kebijakan, penegak hukum, pengawas internal/eksternal, dan publik,” jelas Tartib.

Pihaknya juga sedang menyusun pengelolaan arsip statis atau permanen seperti SK Wali Kota, Perwal, dan lainnya. Sebelumnya, pengelolaan arsip statis belum memenuhi standar.

Selain itu, Disperpusip juga akan menyediakan ruang pelayanan. Termasuk pelayanan manual dan digital yang bisa manfaatkan masyarakat. “Semoga kalau sudah ada pelayanan itu, kami bisa memperoleh prestasi lebih baik lagi,” ujar Tartib. (dem/din/fj/mg2)