PENGENDALIAN pemanfaatan tata ruang erat kaitannya dengan rencana tata ruang. Rencana tata ruang harus dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Aturan harus jelas, sistematik, detail dan konkrit sehingga tidak menimbulkan multitafsir untuk diterapkan atau dijalankan.
Pembangunan di Kabupaten Sleman dipengaruhi faktor ekonomi dan politik. Dinamika sosial penduduk semakin kompleks, urbanisasi mahasiswa dan pelaku bisnis berdatangan untuk investasi di Kabupaten Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman lebih condong mempermudah para pelaku bisnis tetapi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Pemerintah menerima masukan dari pelaku bisnis (investor) dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dan tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Kabupaten Sleman berorientasi memperkuat perekonomian dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat bawah.
Pemerintah Kabupaten Sleman berusaha melegalisasikan penataan ruang agar terlaksana dan sesuai dengan standar atau pedoman penataan ruang yang baik dan berkualitas. Pemerintah Kabupaten Sleman membutuhkan aparatur yang memegang komitmen tinggi dalam penataan ruang sehingga selalu dilakukan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan pengendalian tata ruang, pelatihan ini menghasilkan aparatur yang paham dan menguasai dalam bidang pengendalian tata ruang.
Pengendalian tata ruang di Kabupaten Sleman dilakukan dengan memantau alih fungsi pemanfaatan tanah pertanian misalnya lahan pertanian menjadi bangunan kos-kosan, apartemen, hotel dan mall. Data hotel yang terdiri dari hotel non bintang sampai dengan hotel berbintang lima yang ada di Kabupaten Sleman berjumlah 624 hotel dan kecamatan terbanyak ada hotel yaitu Pakem dengan 349 hotel (Sumber BPS Kabupaten Sleman, Kabupaten Sleman dalam angka 2018).
Tampak bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman tetap menerima pelaku bisnis (investor). Kecamatan Pakem paling banyak adanya hotel non bintang yaitu 349 hotel. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kabupaten Sleman) Pasal 47 bahwa Kecamatan Pakem merupakan kawasan resapan air, kawasan strategis dan pendukung kelestarian lingkungan. Sedangkan pembangunan hotel merupakan kategori kegiatan yang merusak kualitas air. Pembangunan hotel tersebut juga belum mempertimbangkan aspek geologi bahwa Kecamatan Pakem merupakan daerah terdampak Erupsi Gunung Merapi yang rawan bencana.
Ciri-ciri khusus dari kawasan resapan air adalah daerah tubuh dan puncak kerucut gunung api, daerah karst yang mempunyai retakan dan lubang pelarutan dan daerah singkapan batuan pembentuk akuifer tertekan bagian hulu. Kecamatan Pakem memenuhi ciri-ciri khusus kawasan resapan air. Kecamatan Pakem sangat bermanfaat bagi Kabupaten Sleman dan Propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta. Lemahnya penegakan hukum juga menjadi faktor kerusakan kawasan resapan air. Pasal 106 Perda RTRW Kabupaten Sleman sudah mengatur sanksi pidana. Tetapi sanksi yang diberikan masih sebatas sanksi berupa pemberian surat peringatan tertulis. Seyogyanya Kecamatan Pakem tidak dibangun hotel-hotel agar kawasan resapan air terjaga. (ila)
*Penulis merupakan staf Badan Penjaminan Mutu Universitas Aisyiyah Jogjakarta