GUNUNGKIDUL – Rentetan kasus kekerasan seksual mewarnai Kabupaten Gunungkidul sepanjang awal 2019. Sejak Januari hingga pekan kedua Maret terjadi empat kasus. Ironisnya, para pelaku adalah orang-orang terdekat korban. Bahkan masih ada hubungan keluarga.

Terbaru kejadian di wilayah Kecamatan Semin. Saat penanganan kasus pencabulan Sumarwan, 59, pegawai Kementerian Agama (Kemenag), terhadap anak tirinya belum rampung, polisi disibukkan untuk mengungkap kasus serupa.

Kapolsek Semin AKP Haryanta mengatakan, peristiwa tersebut terungkap saat korban mengeluh sakit pada bagian perut kepada ibunya. Karena sakitnya dinilai tak lazim, ibu korban buru-buru membawa sang buah hati periksa ke dokter. “Setelah diperiksa dokter diketahui pelajar tersebut sedang mengandung,” ungkap Haryanta, Senin (11/3).

Alangkah terkejutnya sang ibu. Bak disambar petir siang bolong saat sang buah hati mengungkapkan sosok yang menodainya. Pelaku tak lain ayah tirinya sendiri. Tanpa pikir panjang si ibu segera melaporkan kejadian itu ke polisi. “Dalam pemeriksaan, korban mengakui jika sudah tidak menstruasi sejak akhir Desember 2018,” ujar Haryanta.  “Hasil pemeriksaan dokter, korban hamil tiga bulan,” tambahnya.

Berbekal laporan ibu korban, polisi bergegas memburu pelaku. Pria berinisial SAD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya.
“Tersangka sering main ke kamar korban. Lalu timbullah keinginan untuk menyetubuhi korban,” beber Kapolsek.

Modus pelaku untuk memperdaya korban dengan iming-iming. Korban dijanjikan akan dibelikan jaket, tas, sepatu, dan ditambah uang jajannya. SAD mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Paling lama 15 tahun. Kini SAD ditahan di sel prodeo Polsek Semin.

Sementara itu, sampai saat ini kasus yang menjerat Sumarwan masih berproses di Polres Gunungkidul. Pegawai negeri sipil Kantor Kemenag Gunungkidul diduga telah mencabuli anak tirinya sejak 2016 hingga akhir 2018. Tersangka diringkus polisi awal Maret lalu. Dan langsung dijebloskan ke sel tahanan mapolres setempat.

Selain itu, polisi juga telah meringkus empat remaja pada Sabtu (5/1). Mereka diduga telah mencabuli Bunga, sebut saja demikian,  siswi SMP di wilayah Semin. Kasus asusila tersebut berawal dengan pesta minuman keras (miras). Mirisnya, seorang tersangka, KS, masih di bawah umur. Karena itu terhadap KS polisi tidak melakukan penahanan. Sedangkan tiga tersangka lain: RS, AD, dan YR ditahan.

Di bulan yang sama polisi menangkap MM alias Hendi alias Koploh. Remaja asal Desa Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Koploh diringkus karena telah mencabuli temannya sendiri, AP,17, warga Semanu. Koploh berdalih akan menikahi AP.

Pencabulan yang dilakukan oleh Koploh terjadi awal Januari lalu. Saat itu korban, merayakan malam pergantian tahun bersama teman-temannya di Pantai Watu Kodok. Korban bermalam bersama teman-temannya selama beberapa hari di pinggir pantai. Koploh ikut serta dalam rombongan. Saat itulah Koploh melakukan aksi mesumnya.

Di bagian lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko menyatakan terus berupaya mencegah kasus kekerasan perempuan dan anak.

Sukojo menyebut, total 24 kasus dilaporkan pada 2018. Rinciannya, 9 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15 kasus kekerasan anak. “Kasus seksual anak ada 5 kasus. Lainnya kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran,” ungkapnya.

Dia mengklaim, data kasus tersebut jauh menurun dibanding 2017. Kala itu terjadi 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di antaranya 28 kasus kekerasan anak. Dari jumlah tersebut 17 kasus di antaranya kasus kekerasan seksual. Sisanya 3 kasus psikis dan 8 penelantaran.(gun/yog/mg2)