JOGJA – WAKIL rakyat di DPRD Kota Jogja bergerak cepat usai menjalani masa reses. Saat pembukaan masa sidang Selasa (13/3), dewan menggelar rapat paripurna (rapur) penjelasan wali kota mengenai penambahan modal bagi Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Jogja, di kantor DPRD Kota Jogja, Jalan Ipda Tut Harsono.

Sesuai dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan PD BPR Bank Jogja dan Penambahan Penyertaan Modal Pemkot kepada PD Bank Jogja, penyertaan modal bank berpelat merah itu ditambah Rp 250 miliar. Saat ini, penyertaan modal dari pemkot berupa uang dan aset sudah mencapai Rp 100 miliar, sehingga nantinya total modal mencapai Rp 350 miliar.

Dengan nilai sebesar itu, Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko menjelaskan, Bank Jogja mendapatkan amanah berat. Mereka harus bisa menyalurkan kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 75 persen dari total kredit yang disalurkan.

”Kami selama ini memang mendorong agar kredit UMKM itu tidak hanya untuk konsumsi PNS saja. Itu memang tidak berisiko, tapi manfaat untuk masyarakat kurang. Harus diperluas masyarakat yang menerima manfaatnya,” kata Koko, sapaan akrabnya, usai rapur.

Untuk mendorong target 75 persen kredit ke UMKM dan koperasi itu terealisasi, lanjut Koko, pihaknya akan mengintensifkan panitia khusus (pansus) yang akan membahas kedua raperda menagih target. Selama modal Rp 100 miliar itu, berapa persen kredit untuk UMKM dan koperasi.

”Ini yang seharusnya menjadi catatan penting pansus dalam bekerja ke depan,” tandasnya.

Laporan kinerja Bank Jogja, menurut Koko, juga harus menjadi perhatian dari anggota pansus dalam membahas kedua raperda. Dengan begitu, evaluasi terhadap Bank Jogja bisa dilakukan.

”Kalau memang belum mencapai target harus tahu apa kendalanya? Siap tidak untuk memperbaiki? Kalau siap seperti apa langkah yang akan dilakukan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ke depan kelembagaan Bank Jogja yang semula sebagai perusahaan daerah (PD) akan berubah menjadi perseroan perusahaan daerah (perseroda). Implikasinya, Bank Jogja lebih kompetitif. Karena, mereka dituntut bisa mengimbangi persaingan dengan bank-bank lain. ”Harapan kami, ini bisa semakin menambah manfaat ke masyarakat dan menjadi tinggalan dewan periode ini (2014-2019) ke warga Jogja,” katanya.

Wali Kota Haryadi Suyuti mengungkapkan, perubahaan kelembagaan Bank Jogja merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam amanah PP tersebut, di pasal 4 disebutkan bahwa pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) ditetapkan dalam bentuk perusahaan umum daerah atau perseroan daerah.

”Sebagai perseroan daerah, otomatis tuntutannya selain melayani masyarakat, profesionalitas juga dituntut meningkat. Minimal sama dengan perseroan terbatas (PT),” katanya.

HS, sapaan karibnya, menegaskan, saat ini kredit yang disalurkan Bank Jogja kepada pelaku ekonomi kecil dan menengah memang didominasi kredit konsumsi. Itu karena secara modal, Bank Jogja kurang kompetitif. Artinya, dari total modal yang ada, belum mampu untuk mencakup seluruh pelaku UMKM dan koperasi di Kota Jogja dan sekitarnya.

Diharapkan, dengan penyertaan modal senilai Rp 250 miliar tersebut, Bank Jogja bisa bersaing. Berapa pun pengajuan dari pelaku UMKM dan koperasi bisa disetujui. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan perbankan.

”Dampak lebih luasnya, masyarakat Kota Jogja terutama yang bergerak di UMKM dan koperasi, bisa maju lagi. Lebih sejahtera, dan berkembang menjadi usaha besar,” harapnya. (*/zam/mg2)