SLEMAN – Empat pelaku pengedar uang palsu (upal) ditangkap Unit Reskrim Polsek Godean. Salah satunya, Hadi Sucipto (HS), 39, kepala dusun (Kadus) di Pati.
Ditangkap pula Indra Kurnianto, 36, guru honorer SD di Pati. Turut diamankan, Eko Yulianto, 61, dan Nuryanto, 67, keduanya pengangguran warga Magelang.
“Otak pembuatan dan pengedaran upal adalah HS,” kata Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yuliyanto di Mapolsek Godean (19/3).
Yuliyanto mengatakan, pelaku memproduksi upal di Pati dan Godean. Memproduksi upal pecahan Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu. “Yang disita upal senilai 4,6 miliar,” jelasnya.
Produksi upal sangat sederhana. Bermodal scan dan fotokopi uang asli, printer, screen sablon, tinta, dan kertas HVS.
Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto mengatakan, peredaran upal di Godean dibongkar setelah mendapat laporan penjual angkringan. “Pelaku membeli di angkringan lima kali. Penjual angkringan curiga uang itu palsu,” kata Herry.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penelusuran. Hasilnya, pihaknya menangkap Hadi Sucipto. Awalnya, dia mengaku beroperasi berdua.
Saat diinterogasi, polisi menemukan kuitansi pembayaran rumah kontrakan. “Kami menggeledah rumah tersebut, dan mendapati dua orang pelaku lain,” jelas Herry.
Para pelaku telah memproduksi upal selama sebulan. Mereka berhasil mengedarkan upal hingga Lampung senilai 280 juta dan Mojokerto senilai 70 juta.
Mereka juga beroperasi di Magelang dan Pati. “Mereka menjual upal senilai 5 juta dengan harga Rp 1 juta,” ungkapnya.
Hadi merupakan otak pembuatan upal sekaligus pengedar. Indra sebagai pengedar. Eko dan Nuryanto membantu membuat upal.
Hadi mengaku belajar membuat upal otodidak dari video di Youtube. Alasan pelaku membuat upal karena masalah ekonomi. ‘’Saya terlilit utang,” kata Hadi.
Keempat pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2, ayat 3 jo Pasal 26 ayat 2, ayat 3 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Serta Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP subsider Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (har/iwa/fj/mg2)