JOGJA – Empat sales promotion memanfaatkan profesinya untuk mengutil barang dagangan. Inilah yang dilakoni seorang sales promotion boy Tri Gilang, 23, dan tiga sales promotion girls, Dewi Leni, 25, Riskha Juliana, 18, dan Winda Juliyani, 19. Keempatnya kompak beraksi di Matahari Departemen Store Galeria Mall.
Kecurigaan berawal saat salah seorang karyawan melihat salah satu SPG memasuki gudang. Saat diikuti dari belakang, pelaku ternyata mengambil beberapa stok barang dagangan. Untuk mengaburkan aksi, pelaku terlebih dahulu mencopot sensor pada pakaian itu.
“Gerak-geriknya mencurigakan sehingga diikuti ke mana perginya. Ternyata ke gudang dan mengambil beberapa barang dagangan berupa pakaian,“ jelas Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet, Kamis(21/3).
Perwira menengah satu melati ini memastikan aksi itu berjalan mulus. Terlebih ke-4 pelaku mengetahui cara mencopot sensor. Tujuannya agar pakaian hasil curian bisa dibawa kabur.
Dari penangkapan awal inilah terungkap aksi telah berulang kali terjadi. Hingga akhirnya muncul keempat nama pelaku pencurian. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi telah berlangsung sejak Desember 2018.
“Langsung ketangkap tangan dan diamankan terlebih dahulu di pos keamanan mal. Dari hasil curian, total kerugian mencapai Rp 17 juta lebih,” ujarnya.
Berdasarkan penuturan para pelaku, hasil curian ada yang dijual. Ada pula yang dikenakan sendiri sebagai gaya hidup. Boni menuturkan, para pelaku gaya hidup hedon. Mengutamakan penampilan diri namun dengan cara yang salah.
Atas kejadian ini dia meminta pengelola store maupun mal meningkatkan keamanan. Terutama kamera pengawas di setiap sudut. Tidak hanya di kawasan pertokoan, namun juga gudang penyimpanan. “Para sales ini tentu juga mengerti celah dari penjagaan, jadi memanfaatkan itu. Harus lebih cermat,” pesannya.
Terhadap ke-4 tersangka, Boni menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan. Pelaku juga otomatis menganggur karena diberhentikan dari pekerjaannya. (dwi/laz/mg2)