SLEMAN – Penyidikan atas kasus perusakan dan pembakaran bus Antar Jaya jurusan Purworejo-Solo berlanjut. Polres Sleman menangkap empat orang terduga pelaku perusakan bus.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, empat pelaku tersebut berinisial YS, 46, MRJ, 33, TW, 37, dan YTM, 44. Keempatnya warga Balecatur, Gamping, Sleman.
Anggaito menjelaskan, perusakan dan pembakaran bis tidak mungkin hanya dilakukan empat orang. Setelah didalami lagi, muncul lima nama lagi. “Dan akan kami terbitkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Anggaito di Mapolres Sleman (21/3).
Di antara keempat pelaku tersebut, kata Anggaito, tidak ada yang mangakui telah membakar bus. Semuanya mengaku hanya merusak. Modusnya, mencari benda di sekitar lokasi kejadian untuk merusak bus. Anggaito menduga, para pelaku ini tersulut emosi lantaran rekannya menjadi korban kecelakaan.
“Dari pengakuan para pelaku, tidak ada yang mengonsumsi minuman beralkohol (mihol),” katanya. Namun, dia tidak membenarkan langkah main hakim sendiri tersebut. “Main hakim sendiri bisa diproses hukum,” tegasnya.
Anggaito menjelaskan, sesaat setelah kecelakaan, kondisi bus masih ada penumpangnya. Mereka disuruh turun oleh para pelaku. “Penjarahan bagasi tidak ada,” katanya.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Agar otak pembakaran bus dapat segera ditemukan. “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui, sampaikan ke kami. Ada perlindungan saksi dan korban,” pintanya.
Sedangkan status sopir bus, lanjut Anggaito, turut dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. “Sudah ditahan, dan dikenakan UU Lalu Lintas,” kata Anggaito.
Korban kecelakaan, Wahyu Cahyono, 37, masih menjalani perawatan di rumah sakit. “Sekarang sudah sadar dan masih menjalani perawatan,” ungkapnya.
Dari pengakuan MRJ, mereka spontan melakukan perusakan bus setelah mengetahui rekannya mengalami kecelakaan. Aksi itu menular ke rekan-rekannya. “Itu spontan, emosi sesaat,” kata MRJ.
Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (har/iwa/mg3)