PURWOREJO – Kisah perjalanan Noor Handik, pelaku penipuan dengan modus menjual alat-alat las listrik terhenti. Dia diringkus jajaran Reskrim Polsek Purworejo Kota. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Tambi Lor RT 2 RW 1 Kecamatan Sliyep Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Purworejo Kota AKP Markotip mengatakan, pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sedangkan korbannya adalah Ramli pengusaha las yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Pangenrejo, Purworejo.
Pelaku mendatangi Bengkel las Cipta Agung milik Ramli di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (3/3). Kepada korban, pelaku mengaku bernama Andi dan menawarkan alat pertukangan dari CV Logam Jaya Teknik yang gudangnya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Guna meyakinkan korban, pelaku membawa satu set carbon brush merk Makita. Juga satu pak batu potong gerinda dan satu buah gergaji besi. Usai memberikan penawaran, pelaku meninggalkan daftar harga dan brosur. “Ternyata ini hanya jebakan saja, karena pelaku langsung menghubungi temannya untuk mengontak korban,” jelas Markotip.
Dua hari berselang, teman pelaku mendatangi lokasi usaha Ramli dan mengaku sebagai petugas pembangunan bandara di Jogjakarta. Dalam pertemuan itu, disampaikan jika dirinya membutuhkan 1.000 set carbon brush untuk proses pembuatan bandara. “Saat itu, teman pelaku yang masih DPO mengatakan jika dia berani membayar Rp 27.000 per set carbon brush type CB514 kepada korban,” imbuh kapolsek.
Korban yang tergiur dengan transaksi tersebut selanjutnya memesan 1.000 set carbon brush itu kepada Noor Handik. Dalam transaksi itu korban harus membayar Rp 25.000.000 untuk barang yang diminta. Oleh pelaku, korban diberikan potongan 3 persen sehingga total yang harus dibayar Rp 24.250.000.
“Namun setelah dilakukan pengecekan, barang yang diberikan itu ternyata palsu. Harga belinya hanya Rp 2.950 per setnya dan kepada korban dihargai senilai Rp 25.000,” jelas Markotip.
Kedua pelaku setelah melakukan transaksi itu saling bertemu dan berbagai keuntungan dari hasil penipuan senilai Rp 15.000.000 dan masing-masing mendapatkan Rp 7.500.000. Kepada Noor Handik dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun.
Kapolsek mengungkapkan, komplotan tindak penipuan sejenis tidak hanya dilakukan oleh Noor Handik dan rekannya. Ada beberapa kejadian yang nyaris sama di luar daerah. (udi/din/mg2)