JOGJA – Praktisi Nazaruddin mengatakan, media sosial dapat digunakan sebagai sarana mengatasi kesenjangan informasi di era digital. Sebab, media sosial telah mengubah cara berkomunikasi di masyarakat. Media sosial juga menjadi kanal terpenting bagi penyebarluasan informasi.
“Media sosial telah mengubah kebiasaan orang dalam mengonsumsi berita,” ujar Nazaruddin saat bicara di seminar Merajut Nusantara bertema Pemanfaatan Media Sosial sebagai Upaya Mengatasi Kesenjangan di Era Digital di Hotel Ros In Bantul pada (23/3).
Seminar Merajut Nusantara itu diadakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bersama Komisi I DPR RI .
Dikatakan Nazaruddin, media sosial punya karakteristik mengedepankan keterlibatan, berbagai dan kolaborasi. Media sosial telah menciptakan demokratisasi informasi. Semua orang bisa terlibat berkomunikasi dan bertukar informasi. “Media sosial menjadikan orang menjadi sumber, penyebar dan penerima informasi,” katanya.
Di pihak lain, media sosial juga menjadi sarana efektif mengatasi kesenjangan sekaligus memperlebar kesenjangan informasi. Sebab, muncul dikotomi antara yang melek dan gagap teknologi.
Lalu yang punya akses internet yang bagus versus dengan yang akses internetnya buruk. Juga yang mampu memilah informasi yang berguna melawan yang gagal memilah informasi. Akibatnya tertimbun informasi tanpa batas yang disediakan media sosial.
Sedangkan Aris Kurniawan dari Kementerian Kominfo RI mengingatkan, sebaiknya orang tua membatasi anak-anak memanfaatkan internet. Terutama membatasi durasi waktunya. Sebab, anak-anak yang larut dengan penggunaan internet berpengaruh terhadap cara berkomunikasi. “Harus tegas dan diawasi,” pintanya. Sebaliknya, anak-anak harus dibiasakan dengan budaya mencatat. Dengan mencatat akan melatih kemampuan mengingat dan berpikir generasi muda.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais mengatakan, semakin banyak orang beralih ke media sosial maka akan membuat semakin banyak orang memproduksi dan menyebarkan informasi yang mereka suka. Apalagi media sosial dengan cepatnya menyebar dalam hitungan detik.
Menyikapi itu perlu membangun kesadaran literasi media bagi masyarakat. Khususnya pengetahuan tentang UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) sehingga masyarakat paham etika menggunakan media sosial. (kus/mg2)