KULONPROGO – RRA menjadi yang pertama di wilayah hukum Polda DIJ. Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan kewajiban serta fungsi Polisi yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang dimaksud masyarakat tentu tidak terkecuali adalah anak-anak. Terlebih jika mengacu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 20 menyatakan negara, pemerintah, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” jelas Anggara.

UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun didalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Pasal 4 menyatakan penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: huruf J, fasilitas dan perlakuan khusus pada kelompok rentan dan dalam hal ini anak-anak termasuk dalam kelompok rentan.

Menurut dia, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, menjalankan fungsi kepolisian juga perlu mewujudkan penyelenggaraan perlindungan anak dan untuk menjunjung hak anak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya. “Maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar,” ucapnya. (tom/pra/by)