SLEMAN – Ratusan mahasiswa pemegang formulir A5 atau formulir pindah memilih, mendatangi kantor Balai Desa Caturtunggal, Depok, Sleman Rabu(17/4). Mereka menanyakan kejelasan, bisa atau tidak menggunakan hak pilih.
Sebab nama mereka tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Padahal, dalam formulir A5, sudah tertera nama TPS yang bisa untuk mencoblos.
Janiece Viary, 21, mahasiswa warga Jakarta, sejak pagi harus berkeliling mencari TPS. Yang bisa digunakannya untuk menyalurkan suara.
Dia harus berkeliling mencari TPS, karena di TPS yang tertera di formulir A5 (TPS 142) dia ditolak petugas. “Surat suaranya habis, katanya,” ujar Janiece.
Dia lantas mencari TPS yang masih punya sisa surat suara. Namun, nihil. Dari empat TPS yang dia datangi semua menolaknya.
“Ada yang mengatakan surat suara habis. Ada yang bilang, mendahulukan warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT),” kata Janiece.
Dia baru kali pertama ini ikut pemilu. Janiece mengaku pasrah jika terpaksa tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Padahal dia sudah sejak Februari 2019 mengurus formulir A5.
Demikian pula yang dialami Panji Ardiyansyah, 29, mahasiswa asal Sumatera. Sejak pukul 08.00 dia berkeliling mencari TPS. Sebab di TPS 136 (sesuai arahan KPU Sleman) dia ditolak petugas. “Sudah lima kali muter TPS, ditolak semua,” kata Panji.
Dari semua TPS yang dia datangi, semuanya tidak menerima lagi pemilih yang menggunakan formulir A5. Alasannya sama, surat suara habis. “Dapat informasi, katanya surat suara di KPU habis. Lha ini bagaimana kerja KPU?” tanya Panji.
Padahal untuk mereka yang memiliki formulir A5, sesuai regulasi, bisa menyalurkan suaranya sejak pagi. Namun dalam praktiknya, tidak demikian.
Anggota KPU DIJ, Wawan Budiyanto mengatakan, kebutuhan surat suara sebenarnya cukup. Jika di lapangan masih ditemukan kekurangan, akan diambilkan dari TPS lain yang ada sisa surat suara.
“Skenarionya sebenarnya seperti itu. Hanya saja, karena persoalan waktu, untuk proses pemindahan seakan-akan ditolak. Padahal sedang diusahakan untuk penambahan surat suara,” kata Wawan.
Selain pemindahan surat suara, ada opsi lain untuk para pemegang A5. Yaitu pindah ke TPS lain. “Selama dia punya A5, tetap bisa mencoblos, walaupun di TPS lain,” kata Wawan.
Surat suara kurang juga terjadi di Desa Minomartani, Ngemplak. Yaitu di TPS 21 Dusun Tegalrejo RT 31 RW 12, Minomartani, Ngaglik, Sleman. Di TPS tersebut, surat suara untuk DPD RI kurang 75 lembar. Pemungutan suara terpaksa dihentikan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kekurangan surat suara sudah diketahui sejak TPS dibuka pukul 07.00. Saat proses penghitungan untuk surat suara DPD RI hanya ada 81 lembar. Padahal sesuai dengan DPT seharusnya ada 153 nama. Sehingga untuk surat suara DPD RI kurang 75 lembar.
“Saat itu juga kami langsung komunikasi dengan PPS, namun belum bisa memberi kepastian. Sampai pukul 10.00 surat suara DPD sudah habis, jadi dihentikan,” kata anggota KPPS TPS 21, Kuncoro.
Setelah menunggu satu jam, petugas PPS tiba sambil membawa surat suara sesuai kekurangan. Di Desa Minomartani, ada lima TPS yang kekurangan surat suara.
TPS 28 kurang surat suara DPR 25 lembar, TPS 39 kurang surat suara untuk presiden dan wapres 23 lembar. Di TPS 14 kurang 25 lembar surat suara DPRD Provinsi dan dua lembar surat suara DPR RI.
TPS 23 kekurangan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten masing-masing empat lembar. TPS 25 kurang dua lembar surat suara untuk DPRD Provinsi.
“Ini saya bawa dari PPK dan langsung diantar ke TPS yang kekurangan surat suara. Tapi petugas PPK ambil langsung ke kabupaten,” kata Wawan.
Sekitar pukul 12.45, para mahasiswa juga mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Mereka mengadu karena surat suara di Mlati, Ngaglik, dan Depok untuk DPTb habis.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemunguran Suara (KPPS) TPS 123 Condongcatur, Chitmatul Huda mengatakan, ada 30 surat suara tersisa. Namun, tidak diberikan ke TPS lain. Karena yang berhak mengambil adalah PPS.
“Hanya saja tadi (PPS) datangnya telat. Dan surat suara yang tersisa sudah disilang-silang, agar tidak disalahgunakan,” kata Huda.
Anggota Bawaslu Sleman, Sutoto Jatmiko menyayangkan kekurangan surat suara tersebut. Pada Selasa (16/4), kata Sutoto, KPU Sleman memberikan tembusan ke Bawaslu Sleman untuk memberi arahan tentang kekurangan surat suara.
Dari pantauan Bawaslu, sampai pukul 13.00 ada 15 TPS yang kekurangan surat suara. “Yang dikhawatirkan benar-benar terjadi,” ucap Sutoto. (har/cr7/iwa/mg3)