GUNUNGKIDUL – Praktik judi tak melihat status sosial. Satreskrim Polres Gunungkidul Jumat (10/5) mengamankan Nl. Pria 54 tahun berstatus aparatur sipil negara digerebek bersama empat orang lainnya saat asyik bermain judi di sebuah pos ronda di Desa Pucung, Girisubo, Gunungkidul. Mereka adalah Hw, 56; Pr, 60; Ht, 50; dan Sn, 26.

Kapolsek Girisubo AKP Mursidiyanto mengungkapkan, penggerebekan itu sebagai respons terhadap laporan masyarakat. Masyarakat resah dengan praktik judi di sebuah pos ronda di wilayah mereka.

”Saat penggerebekan ada tujuh orang di sana,” jelas Mursidiyanto.

Namun, dua di antaranya dilepas. Lantaran hanya menonton. Menurutnya, lima orang ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.

”Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 325 ribu,” sebutnya.

Terkait Ni, Mursidiyanto menyebut berstatus ASN. Kendati begitu, Mursidiyanto menegaskan, status tak menghalangi proses penyidikan.

”Kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Kapolsek mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Meski, kepolisian juga rutin patroli dan operasi cipta kondisi.

”Jika ada aktivitas mengganggu keamanan dan ketertiban bisa dilaporkan kepada petugas,” imbaunya. (gun/zam/by)