GUNUNGKIDUL – Calon legislatif (caleg) DPRD Gunungkidul yang lolos Pemilu 2019 diminta bersiap. Mereka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, caleg terpilih akan diumumkan 20 Juni 2019. Namun, partai politik sudah memiliki gambaran perolehan kursi berdasar rekapitulasi perhitungan suara.
“Tahap selanjutanya, KPU mengirim surat edaran (SE) ke parpol terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” kata Ahmadi (17/5).
Dikatakan, penyampaian LHKPN dari caleg terpilih adalah wajib. Sanksinya berat jika mengabaikannya. Yakni tidak akan dilantik.
“SE sudah kami kirimkan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu di Gunungkidul,” ucap Ahmadi.
Syarat LHKPN sudah ada sejak pendaftaran caleg. Namun syarat itu belum mengikat. Karena caleg masih diperbolehkan untuk tidak melampirkan hartanya. Namun jika caleg terpilih, harus serahkan tanda terima LHKPN dari KPK.
“Pelaporan maksimal tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Jika tidak menyerahkan, tidak akan diusulkan menjadi caleg terlantik,” tegas Ahmadi. KPU Gunungkidul masih menunggu hasil resmi rekapitulasi tingkat Pusat.
Ketua DPD PKS Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, sebagai caleg petahana, dia telah mengurus LHKPN ke KPK. Bukti tanda terima laporan telah dinyatakan lengkap oleh KPK.
“Saya sudah menyerahkan tanda terima laporan LHKPN ke KPU. Sebagai salah satu syarat pelantikan anggota DPRD 2019-2024. Tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Siswanto. (gun/iwa/rg)