JOGJA – Komisi B DPRD Kota Jogja keberatan dengan kebijakan pemerintah kota setempat soal penataan usaha minimarket. Bahkan, komisi yang membidangi perekonomian tersebut usul agar dilakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket. Termasuk kemungkinan untuk pembatalan perwal tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja Nasrul Khoiri menilai perwal tersebut tidak berpihak kepada usaha kecil. Sebab, materi perwal tak membatasi adanya toko berjejaring. “Sama saja mematikan usaha kecil dan memberikan keran kepada toko berjejaring,” sindir Nasrul beberapa waktu lalu.

Ada beberapa dampak yang mungkin timbul dari penerapan aturan baru tersebut. Baik dampak yuridis maupun sosial, yang akan dirasakan masyarakat. “Pemkot seharusnya lebih cermat,” tegasnya.

Menurut dia, penerapan aturan tersebut secara yuridis justru tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD Kota Jogja sangat jelas mencantumkan frasa “membatasi” jumlah minimarket berjejaring. Adanya benturan ketentuan tersebut seharusnya perwal yang harus menyesuaikan RPJMD. Bukan sebaliknya.

Perwal Kota Jogja Nomor 56 Tahun 2018 merupakan pengganti Perwal Nomor 79 Tahun 2010. Perwal lama mengatur pembatasan jumlah minimarket berjejaring. Tapi di perwal baru ketentuan itu justru dihapuskan. “Karena itu secara sosiologis akan berpotensi semakin menenggelamkan usaha-usaha kecil milik rakyat. Misalnya toko kelontong,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Nasrul, Pemkot Jogja belum menjalankan penegakan aturan secara tegas selama pemberlakuan Perwal Nomor 79 Tahun 2010. Faktanya, meski ketika itu ada pembatasan jumlah minimarket waralaba, tetap saja banyak minimarket tidak berizin yang beroperasi. “Nuansa ini yang tidak baik,” sesalnya.

Sedangkan ketentuan untuk mengakomodasi produk usaha kecil menengah (UKM) untuk dipasarkan di minimarket berjejaring, menurut Nasrul, kemitraan tersebut hanya menempatkan pelaku usaha sebagai pemasok produk secara terbatas.

“Kami justru berharap ada aturan tentang kemitraan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari kepemilikan minimarket. Kalau Pemerintah Kota Jogja bisa menerapkan aturan tentang hal ini, maka akan kami dukung,” katanya.(*/yog/rg)