KULONPROGO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulonprogo membuat dan mendistribusikan papan nama 11 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kulonprogo, Selasa (11/6). KIM diharapkan mampu menjadi wadah komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
“Plakat atau papan nama KIM sangat penting sebagai legalitas dan identitas KIM,” ucap Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS), Dikominfo Kulonprogo, Sigit Purnomo.
Dijelaskan, papan nama KIM sebagai bentuk aktualisasi kelompok mengelola manajemen organisasi. Plakat ini sebagai pengakuan masyarakat dan lembaga pemerintah, mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Sesuai kedudukan dan sifatnya, KIM dapat membentuk pusat informasi sebagai tempat masyarakat memeroleh informasi,” jelas Sigit.
Menurut dia, masyarakat bisa mengembangkan diri sebagai komunitas pengguna atau pengelola KIM dengan layanan internet. Sebagai layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
“Silakan dimanfaatkan untuk keterbukaan informasi,” ujar Sigit.
Sekretaris Diskominfo Kulonprogo, Heri Darmawan menambahkan, dengan pemasangan papan nama, diharapkan menjadi lecutan semangat masyarakat mengembangkan fungsi KIM. Serta memberikan legalitas dan transparansi kepada masyarakat.
“Pemasangan papan nama ini juga menjadi media sosialisasi agar tidak ragu-ragu bahwa KIM memiliki legalitas hukum,” kata Heri. (tom/iwa/by)