GUNUNGKIDUL – Tak semua masyarakat di Gunungkidul memiliki ketercukupan pangan. Ada sebagian masyarakat yang dinyatakan mengalami rawan pangan. Mereka tinggal di dua desa yakni Desa Tegalrejo dan Desa Watugajah yang berada di Kecamatan Gedangsari.
Pemkab Gunungkidul masih memiliki pekerjaan rumah mengimplementasikan program untuk pemenuhan ketersediaan pangan di wilayahnya. Langkah itu untuk mengantisipasi terjadiya rawan pangan.
Dari total 144 desa di Gunungkidul, ada dua desa yang rawan pangan. Dua desa tersebut yakni Desa Tegalrejo dan Desa Watugajah di Kecamatan Gedangsari.
Sejatinya, jumlah desa di Gunungkidul dengan kondisi ketidakcukupan pangan terus berkurang. Terutama ketidakcukupan pangan pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologi bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya tercatat ada sembilan desa yang masuk kategori rawan pangan. Saat ini tinggal menyisakan dua desa aja. Desa yang telah dinyatakan bebas rawan pangan itu yakni Banyusoco, Duwet, Grogol, Karangasem, Kenteng, Mertelu, dan Wonosari.
Kades Tegal rejo, Kecamatan Gedangsari, Sugiman membenarkan label rawan pangan yang melekat di wilayahnya. ”Musim tanam sekarang atau musim tanam kedua di Tegalrejo, tidak ada yang panen,” kata Sugiman saat dihubungi Jumat (14/6).
Selain menyandang predikat desa rawan pangan, dia menjelaskan, desanya juga rawan bencana. Kondisi geografis berupa lereng bukit memungkinkan terjadi tanah longsor ketika musim penghujan.
”Ada sekitar sembilan hektare mengalami gagal panen di musim kemarau ini,” ungkapnya.
Akan tetapi, mata pencaharian penduduk sebagian besar penduduk Desa Tegalrejo sebagai buruh harian lepas. Sisanya petani dan bekerja di perkebunan serta wiraswasta.
Saat ini penanganan program pengentasan rawan pangan ditangani pemerintah. Mulai pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten.
”Prinsipnya mengurangi angka kemiskinan dan mengoptimalkan sektor pertanian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Fajar Ridwan mengakui masih ada desa yang masuk dalam kategori rawan pangan. Yakni, Desa Tegalrejo dan Desa Watugajah.
”Penetapan desa rawan ada beberapa kriteria. Selain dilihat dari jumlah penduduk miskin di suatu desa, indikator juga mengacu pada tingkat konsumsi dan daya beli di masyarakat,” katanya.
Penyelesaian masalah desa rawan pangan didorong dengan berbagai program. Program dilaksanakan guna mendukung pengembangan di sektor ketahanan pangan di dua desa. Targetnya adalah nol desa rawan pangan.
”Selain penanggulangan di dua desa, desa-desa yang sudah terbebas dari rawan pangan akan terus dilakukan pendampingan agar tidak kembali lagi masuk ke predikat itu,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, Kecamatan Gedangsari dan Kecamatan Saptosari masuk sebagai wilayah termiskin di Bumi Handayani. Oleh karenanya, program pengetasan kemiskinan diarahkan ke dua kecamatan tersebut.
”Mulai dari program kesekatan, fasilitasi jamban sehat, hingga upaya pengembangan di sektor UMKM,” kata Sri Suhartanto.
Total anggaran dari Pemkab Gunungkidul untuk penanggulangan kemiskinan mencapai Rp 64,8 miliar. Selain Gedangsari dan Saptosari, kecamatan lain seperti Nglipar, Girisubo, Semin, dan Playen juga masuk kategori miskin sehingga juga masuk dalam program penanganan. (gun/amd/zl)