SLEMAN – Media iklan luar ruang seperti reklame dan rontek tak berizin masih banyak dijumpai di Sleman. Paling banyak berbentuk rontek. Pemasangan rontek paling mudah, dan kebanyakan tidak berizin.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogjakarta meminta pemerintah konsisten mengawasi pemasangan media luar ruang tersebut. Terutama dalam bentuk rontek. Apalagi yang terpasang dengan dipaku pada batang pohon.
“Secara aturan sudah jelas. Jika dipasang pada pohon, itu melanggar,” kata Direktur Walhi Jogjakarta, Halik Sandera Minggu (23/6).
Kondisi sekarang, kata Halik, pemasangan iklan luar ruang dipaku pada pohon. Tersebar di seluruh DIJ. Baik iklan legal maupun ilegal.
Halik menyayangkan hal tersebut. Karena memengaruhi pertumbuhan pohon. Paling parah, bisa menyebabkan pohon mati. Padahal fungsi pohon sangat vital sebagai penghasil oksigen.
“Saat ini, perlu pengawasan dan penegakan hukum. Baik bagi pengiklan, maupun penyedia jasa pemasangan reklame luar ruang,” kata Halik.
Dia meminta pemerintah konsisten melakukan pengawasan. Termasuk penegakan hukum terhadap para pelanggar pemasangan iklan luar ruang.
“Kesadaran memasang iklan sesuai aturan masih rendah. Selain dipasang di pohon, masih banyak iklan ukuran besar tidak sesuai peraturan,” kata Halik.
Kasi Penegakan dan Penyidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIJ, Sumantri menjelaskan, terkait pemasangan iklan rontek pada pohon telah berulang kali disosialisasikan. Yaitu pada setiap kegiatan penyuluhan di masyarakat.
“Selain setiap operasi, rontek yang menempel di pohon kami cabut. Sekali operasi, biasanya sampai satu truk (rontek yang disita),” kata Sumantri.
Dia menjelaskan, penegakan hukum iklan luar ruang berdasarkan Perda 2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 19 disebutkan, pemasangan iklan di pohon tidak boleh. Walaupun pohon tersebut milik pribadi. Hukumannya, bagi pelanggar, membersihkan iklan yang menempel di pohon.
“Namun, jika ada yang ngeyel, kami terapkan Pasal 54 ayat 10. Yaitu, jika tidak dibersihkan, akan dikenakan hukuman denda Rp 50 juta. Atau kurungan tiga bulan,” tegas Sumantri.
Pada 2019, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah. Yaitu menertibkan reklame di jalan provinsi.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIJ dari Juli 2018, pada ruas jalan provinsi ada 1.007 reklame tidak berizin. Selanjutnya, di ringroad ada 400 reklame tidak berizin.
“Kami juga bekerja sama dengan Satpol PP kabupaten untuk menertibkan reklame yang melanggar izin,” kata Sumantri. (har/iwa/rg)