JOGJA – Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja berhasil mengungkap empat kasus terkait penyakit masyarakat. Dua kasus akibat penyalahgunaan obat psikotropika. Sementara kasus lainnya terkait peredaran sabu dan minuman alkohol (mihol) oplosan.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja Kompol Cahyo Wicaksono menuturkan psikotropika terkait peredaran pil trihexpinedyl. Berawal dari penangkapan tersangka Sudarmanto, Selasa (11/6). Warga Brontokusuman Mergangsan ini terbukti memiliki 20 butir pil obat penenang tersebut.

“Pil itu didapatkan dari dua orang pria yang membeli pil ditempat tersangka. Dalam dua kemasan, masing-masing isinya 10 butir pil merk Yarindo,” jelasnya di ruangan Satresnarkoba Polresta Jogja, Selasa (25/6).

Selain pil, timnya juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 680 ribu. Adapula satu unit gawai mek Lenovo. Kedua barang bukti ini diduga sebagai hasil dan media untuk bertransaksi. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya Brontokusuman Mergangsan tanpa perlawanan.

Selang tiga hari, tepatnya Jumat (14/6), jajaranya kembali mengamankan Bayu Lelipur. Warga Banguntapan Bantul ini diamankan di kawasan Potorono Bantul. Barang bukti yang diamankan berupa satu klip pembungkus berisi delapan butir pil Yarindo.

“Untuk tersangka penyalahguna obat-obatan psikotropika ini kami kenai Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Itu sebenarnya obat penenang dengan resep tapi disalahgunakan,” ujarnya.

Operasi penyakit masyarakat berlanjut dengan penangkapan Michael Revela, Sabtu (15/6). Warga Tegalrejo Jogja ini ditangkap atas kepemilikan sabu. Barang bukti yang diamankan berupa pipet kaca dan sedotan yang terdapat sisa sabu.

Pada awal penangkapan, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti. Hingga akhirnya penggeledahan berlanjut di kediaman tersangka. Setidaknya ada delapan item barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jogja.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat 91) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk sementara ini baru terbukti sebagai penyalahguna,” katanya.

Sebanyak 33 botol Ciu Bekonang turut diamankan dari tersangka inisial BAJ. Mihol oplosan ini dia jual dalam dua paket pilihan. Berupa botol besar ukuran 1,5 liter dan botol sedang berisi 600 mililiter. Seluruh cairan memabukan ini didatangkan dari Klaten Jawa Tengah.

“Mengakunya baru dua bulan jualan, tapi masih kami dalami. Kami kenakan tipiring Pasal 5 ayat (1) Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 1953. Kalau operasi pekat masih berlangsung sampai 3 Juli,” ujarnya. (dwi/pra/by)