JOGJA – DPRD Kota Jogja melakukan langkah serius untuk menjaga proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap berkeadilan. Wakil rakyat melalui Komisi D yang membidangi pendidikan memastikan akan mengawasi jalannya PPDB agar sesuai ketentuan yang berlaku. Terutama mengenai penetapan kuota yang berpeluang akan terjadi masalah.

”Karena masih baru, kemungkinan itu yang menjadi persoalan. Sistem zonasi dan kuotanya,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Agung Damar Kusumandaru di kantornya Kamis (27/6).

Pada tahun 2019 ini, Pemkot Jogja dalam PPDB mengacu pada Perwal Nomor 23 Tahun 2019. Sedangkan, untuk SMA Pemerintah Provinsi DIJ sudah mengeluarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2019.

Dinas Pendidikan Jogja telah menyosialisasikan Perwal No. 23 tahun 2019 terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat tahun 2019. PPDB Tahun ini akan dilaksanakan melalui tiga jalur. Yakni, jalur zonasi dengan kuota minimal 90 persen, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

pada tahun 2019 pihaknya menetapkan sistem zonasi jenjang masuk SMP sederajat dalam PPDB. Dengan ketentuan untuk siswa yang beralamatkan sesuai kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. KK sendiri menurutnya dapat diganti dengan surat keterangan (suket) domisili dari RT/RW. Namun, ketentuan mengenai KK ini berlaku untuk PPDB tahun depan, sementara tahun ini dapat menggunakan KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

”Ketentuan yang berlaku tersebut memang berpeluang terjadi pelanggaran,” tandasnya.

Demi mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, Agung memastikan, komisinya akan memantau langsung. Bahkan, pihaknya secara terbuka mempersilakan orang tua siswa untuk mengadukan ke dewan jika menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan PPDB.

”Pengawasan sebenarnya melekat ke semua anggota dewan. Jika menemukan adanya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku silahkan sampaikan ke kantor dewan. Pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Politikus PAN ini.

Komisi D sebenarnya telah berulang kali menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan. Mereka meminta pihak terkait untuk benar-benar menyosialisasikan ke masyarakat atas peraturan terbaru ini. Sebab, sistem PPDB tahun ini memang berbeda jauh dengan tahun lalu.

”Perlu pemahaman dari orang tua siswa. Jangan sampai hanya karena mengejar sekolah favorit, tapi tidak realistis. Akhirnya salah mengambil jalur dan tidak diterima di sekolah negeri,” sarannya. (zam/rg)