JOGJA – PT Jasa Raharja (Persero) meminta para pemilik kendaraan bermotor, baik pribadi maupun institusi, untuk tertib dan taat membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.Memastikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tepat waktu sangat penting untuk terhindar dari pengenaan Denda, termasuk dalam hal ini denda SWDKLLJ.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, pasal 7 ayat (3),denda pembayaran SWDKLLJ turun dari sebelumnya 100 persen menjadi progresif dengan besaran denda maksimal Rp 100 ribu. “Jadi, besaran denda progresif disesuaikan dengan berapa hari keterlambatan pembayaran SWDKLLJ dari jatuh tempo yang ditentukan,” kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang DIY, Akhdiyat Setya Purnama belum lama ini.
Akhdiyat menjelaskan, denda 25 persen dari nominal SWDKLLJ akan dikenakan bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran mulai dari 1 hingga 90 hari setelah jatuh tempo. Kemudian, denda 50 persen dikenakan untuk keterlambatan mulai dari 90 hingga 180 hari dari jatuh tempo dan 75 persen dikenakan untuk keterlambatan 181 hingga 270 hari dari jatuh tempo.
“Denda 100 persen dikenakan apabila pemilik kendaraan telat membayar selama 270 hari dari jatuh tempo dan pembayaran denda SWDKLLJ maksimal adalah Rp 100 ribu,” papar Akhdiyat.
Akhdiyat turut menjelaskan perihal SWDKLLJ dan manfaat pelunasannya. SWDKLLJ adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan bermotor yang dimanfaatkan sebagai proteksi dasar jika kendaraan bermotor mengakibatkan luka, cidera atau meninggalnya pihak ketiga. Seperti bila ada pengguna jalan yang tertabrak oleh kendaraan tersebut maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
“Jadi, asuransi ini sifatnya subsidi silang. Yang berhak mendapatkan santunan adalah pihak yang tertabrak atau korban. Misalnya, kecelakaan antara kendaraan bermotor dengan pejalan kaki/pengayuh sepeda onthel maka yang berhak mendapatkan santunan adalah pejalan kaki/pengayuh sepeda onthel,” jelas Akhdiyat.
Selain menghimpun SWDKLLJ, PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas kecuali laka tunggal. Berdasarkan PMK Nomor 15 PMK 010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tertanggal 13 Februari 2017. Besaran santunan untuk korban meninggal dunia kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta dan biaya perawatan maksimal Rp 25 juta.
“Selain itu, ada juga biaya penguburan sebesar Rp 4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, biaya ambulan dan P3K. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan mohon segera melaporkan ke pihak Kepolisian dan hubungi Jasa Raharja,” kata Akhdiyat. (*/pra/by)