JOGJA – SPBU Lempuyangan menjadi pilihan Broto untuk membeli gas elpiji ukuran tiga kilogram, atau yang dikenal dengan gas melon. Alasannya dia kesulitan mendapatkannya. Kalau pun ada harganya melonjak.
“Sudah sejak tiga mingguan Senin, katanya stok yang diedarkan mulai dikurangi. Terus dari segi harga juga selisihnya jauh. Ya lebih baik antri di SPBU saja, meski harus menunggu dari pagi,” ujar warga asal Baciro ini, ditemui di SPBU Lempuyangan Senin (5/8).
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 28/2015 tentang harga eceran tertinggi (HET), gas melon di DIJ dijual Rp 15.500 per tabung di tingkat pangkalan. Tapi ketika sudah sampai di tingkat pengecer harganya bisa mencapai Rp 20 ribu per tabung.
Dengan membeli di SPBU milik Pertamina itu, dia mengaku, selain harganya standar juga bisa mengambil dua tabung. Menurut dia, jatah ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Radar Jogja sempat mengecek sejumlah pangkalan. Beberapa pangkalan memang dalam kondisi kosong. Salah satunya adalah milik Sri Suhariyah. Walau begitu kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Terkait stok, dia memastikan suplai dari agen masih lancar.
Hanya saja dia mengakui beberapa waktu lalu ada pengurangan. Dari yang awalnya menerima jatah 100 tabung menjadi 80 tabung. Tentunya ini berimbas pada ketersediaan gas melon untuk waktu tertentu.
“Dibilang langka tidak, tapi kenyataannya memang banyak yang cari. Bisa meningkat dua kalilipat yang cari disini. Tapi biasanya saya tolak karena tidak kenal. Memang diutamakan warga sekitar dulu,” katanya.
Benar saja, saat tengah berbincang seorang pria bertanya stok gas melon. Suhariyah menolak permintaan pria tersebut karena tidak kenal. Aturan tersebut telah dia terapkan sejak lama. Dia juga menolak jika ada warga yang pesan lebih dari ketentuan.
“Tadi ada yang pesan lima, tapi tidak saya sanggupi. Memang ada pembatasan untuk kebutuhan rumah tangga agar merata,” katanya.
Ketika dikonfirmasi Unit Manager Communicaton and CSR Pertamina MOR IV Jawa Tengah dan Jogjakarta Andar Titi Lestari mengunkapkan pembatasan telah berlaku lama. Pembeli gas subsidi dibatasi dua tabung. Selain itu juga wajib memperlihatkan KTP.
Dia menduga keluhan warga berawal dari budaya yang salah. Dimana warga terbiasa membeli gas tiga kilogram lebih dari dua tabung. Langkah ini sejatinya juga untuk mencegah penimbunan oleh pengecer. Sementara untuk ketersedian stok, dia menjamin lancar.
“Sebetulnya untuk menghindari penjualan lagi di pengecer. Selama masih distribusi terbuka, aturan ini akan terus berlaku. Sanksi ke pangkalan jelas ada jika mereka terbukti menjual di atas HET atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak,” tegasnya. (dwi/pra/er)