JOGJA – Hukuman tegas. Itulah permintaan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti bagi pelaku penjual maupun peminum minuman beralkohol. Untuk itu dia meminta peran serta masyarakat.

Wujudnya, kata HS, dengan melaporkan, baik konsumsi maupun penjualan. Langkah ini sebagai komitmen bersama atas peredaran mihol secara illegal. Dia juga menjamin tidak ada aparat pemerintah yang turut bermain. HS justru meminta agar pelaku dihukum dengan sanksi maksimal. Langkah tegas ini untuk memberikan efek jera kepada peminum maupun penjual.

“Tidak ada backing dari penegak hukum dan pemerintah, laporkan saja kalau ada. Untuk efek jera memang harus dibahas, maksimal dari sisi denda maupun kurungannya. Jangan sampai setelah bebas atau bayar denda njuk kumat meneh,” kata HS ditemui di Mapolresta Senin (5/8).

Di Mapolresta, HS bersama Kapolresta Jogja Kombespol Armaini menunjukkan mihol ilegal yang berhasil diamankan jajaran Polresta Jogja. Terhitung ada 2.690 botol yang diamankan dari operasi kali ini. Mihol beragam merk diamankan dari sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Affandi, Santren, Caturtunggal Depok Sleman.

Disinggung mengenai sanksi, Armaini enggan berkomentar banyak. Padahal dalam kesempatan-kesempatan sebelumnya dia meminta ada sanksi tegas. Baik itu dalam bentuk putusan pidana maupun sanksi denda kepada penjual maupun pengonsumsi.

Walau begitu, dia menegaskan akan rutin menggelar operasi. Ketegasan ini sebagai wujud efek jera represif dari kepolisian. Langkah ini juga bentuk antisipasi kejahatan kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, mayoritas aksi kriminalitas berakar dari konsumsi mihol.

“Tugas kami hanya menangkap sebagai penegak hukum. Kalau mereka tidak kapok dan jualan lagi, ya kami tangkap lagi,” tegasnya. (dwi/pra/fj)