SLEMAN – Tindak pidana penipuan traksaksi online bukan hanya dilakukan oleh orang yang mengaku penjual. Tapi dilakukan juga oleh orang yang mengaku pembeli. Biasanya modusnya yaitu memalsukan bukti pembayaran.

Seperti dalam kasus yang menjerat ibu rumah tangga berinisial KH, 23, warga Tegal, Jawa Tengah. Dia diamankan oleh Ditreskrimsus Polda DIJ karena diduga melakukan penipuan online dengan modus screenshot palsu untuk bertransaksi.

Direskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan pelaku penipuan transaksi online tak hanya dilakukan oleh orang yang mengaku penjual, namun ada pula yang menggunakan modus pembeli. Dalam kasus ini, tersangka bertransaksi menggunakan aplikasi Line dengan nama akun Lala.

Selanjutnya, tersangka berpura-pura memesan barang berupa alat rumah tangga dan kosmetik. Saat diminta untuk transfer uang, dia mengirimkan bukti pembayaran melalui screenshot palsu.

“Pelaku mengatakan telah membayar dengan mengirimkan screenshot bukti pembayaran, seolah sudah transfer ke rekening korban,” kata Tony.

Saat itu, korban tidak mengecek terlebih dahulu dan langsung mengirimkan barang yang dipesan sesuai dengan alamat yang diberikan. Korban, kata Tony, baru sadar jika sudah ditipu pada 3 April 2019 lalu. Dimana korban telah menderita kerugian hingga Rp 22 juta. Polisi yang mendapat laporan langsung melacak keberadaan pelaku.

“Ternyata saat petugas ke Tegal, pelaku sudah melarikan diri. Baru bisa menangkap tersangka awal Agustus ini di persembunyianya di daerah Bekasi, Jawa Barat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan dengan pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008. Dia dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Adapun barang-barang yang disita dari tersangka seperti wajan, piring kayu, tatakan, mangkok gerabah, oven, dan barang lainnya. Barang itu kemungkinan juga akan kembali dijual oleh tersangka. “Diduga dia akan menjual lagi barang-barang melalui online juga, tapi mungkin barang enggak dikirim juga,” bebernya.

Agar kasus ini tidak terulang lagi Tony mengimbau agar setiap transaksi online, baik pembeli dan penjual lebih waspada. Serta tidak lupa untuk melakukan pengecekan lebih jauh. Dia juga meminta agar penjual tidak langsung percaya dengan bukti screenshot.

“Untuk kasus seperti ini, saya ingatkan, kalau ada transaksi jual beli, kemudian dikirim bukti screenshot jangan cepat percaya. Karena itu bisa direkayasa. Yang aman adalah dengan menggunakan phone banking. Kalau tidak punya, bisa cari ATM terdekat dicek sudah masuk belum,” urainya.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa saat ini masih marak tindak kejahatan penipuan online. Dia menjabarkan, beberapa modus yang digunakan seperti mengaku sebagai orang dari instansi atau perusahaan tertentu, atau ada yang mengaku teman dan saudara sendiri. Ada pula yang menggunakan jurus bujuk rayu melalui media sosial.

“Bentuk kejahatan di dunia maya adalah tanpa batas, dapat dilakukan di mana saja, tidak harus bertemu langsung, dan identitas yang digunakan bisa fiktif,” kata Yuliyanto.

Salah satu indikator yang dapat menekan tindak pidana tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang selektif dan cerdas dalam menerima informasi yang didapat. Beberapa kasus penipuan online diakibatkan kurang hati-hatinya masyarakat dalam menjaga data pribadinya.

“Seperti password yang digunakan beberapa aplikasi online, diberikan oleh korban kepada pelaku secara sadar,” jelasnya. (har/iwa/rg)