SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pelaku penipuan online. Pasalnya, hanya berbekal komunikasi melalui Whatsapp tersangka bisa mengeruk uang milik korbannya hingga Rp 178 juta.

Tersangka diketahui berinisial DH, 41, warga Kalasan, Sleman. Ia mantan driver dari toko batik dan suvenir di DIJ. Direskrimsus Kombes Pol Tony Surya Putra saat jumpa pers Senin (12/8) mengatakan, tersangka mengaku sebagai pemilik usaha batik itu ke karyawan lain.

Tersangka, kata Tony, menggunakan nomor telepon dan Whatsapp dengan nomor asing untuk mengirim pesan kepada korban. Dengan mengaku sebagai pimpinan di tempat toko batik dan suvenir itu. “Korban saya inisialkan JH, karyawan toko itu dan tersangka mengaku sebagai bosnya,” ujar Tony.

Pelaku melancarkan aksinya sejak bulan Maret lalu. Melalui percakapan WA, pelaku membuat percaya korbannya dengan melakukan bujuk rayu dan menawarkan kerja sama membuat usaha showroom jual beli kendaraan. Korban diiming-imingi keuntungan 30 persen.

Pelaku juga mencatut nama bos tempat korban bekerja guna meyakinkan korban. “Korban tidak ngecek dulu. Padahal kan ngecek mudah, apakah benar itu bosnya atau tidak,” paparnya.

Setelah teperdaya, lanjutnya, korban lantas mengirimkan uang hingga Rp 178,5 juta. Uang itu hasil meminjam di koperasi di tempat korban bekerja. “Namun ternyata showroom itu hanya fiktif. Uangnya sudah ditransfer, tapi sampai sekarang mobilnya juga tidak ada. Korban sadar dan melaporkan hal itu ke kepolisian,” paparnya.

Oleh tersangka, uang hasil penipuan hanya dipakai untuk keperluan judi online saja. Saat ini Polda DIY telah melakukan penahanan atas dirinya.

Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 45a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dia dijerat pasal yang berkaitan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

“Kenapa diberlakukan UU ITE, karena saat kasus ini bergulir antara korban dan pelaku tidak saling bertemu. Dan seluruh kejahatannya dilakukan melalui teknologi atau online,” jelas Tony.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, penipuan online dengan mengaku sebagai orang yang sudah dikenal masih sering terjadi. Saat ini pun pihaknya tengah mengembangkan kasus ini guna mencari adanya korban lain.

“Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya. Apalagi jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan dengan jumlah yang besar. Itu bisa dipastikan bohong,”  tandas mantan Kapolres Sleman ini. (har/laz/by)