JOGJA – Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja Agus Tri Haryono menampik jajarannya ikut terseret dalam OTT KPK di Solo. Dia mengatakan, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Aki Lukman Norhakim (ALN) dan anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabiliotasi Saluran Air Hujan (SAH) Baskoro Ariwibowo, hanya dimintai keterangan guna menambah informasi terkait OTT kasus suap itu.

“Digarisbawahi ya, yang di-OTT itu bukan ASN Pemkot. Tapi mereka hanya klarifikasi saja,” kata Agus kepada wartawan usai rapat bersama Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti di Balai Kota Timoho, Rabu (21/8).

Agus lebih lanjut mengatakan, ALN dimintai keterangan karena dia sebagai pejabat pembuat komitmen dari pekerjaan rehabilitasi SAH yang fokus di Jogja. Ada pun yang melelangkan adalah BLP itu sendiri sebagai anggota pokja lelang pengadaan.

“Jadi Baskoro sebagai pokja atau kalau dulu panitia lelang, tidak ada sama sekali ASN yang terlibat dalam OTT. Mereka hanya dimintai keterangan saja,” ujarnya.

Agus pun menyebut proses lelang yang dimenangkan oleh PT Widoro Kandang (WK) sudah sesuai aturan, di mana ada proses pengadaannya. Sudan sesuai normatif seperti ada di aplikasi yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Jogja Sukadarisman menambahkan, kewenangan persetujuan pemenang lelang adalah pokja. Namun pihaknya telah melakukan sesuai aturan.

Artinya, kemenangan telah sesuai dengan beberapa indikator yang meliputi lulus administrasi, lulus teknis, lulus kualifikasi, dan lulus penawaran harga dan harga terendah.  “Jadi  yang menang sudah memenuhi syarat. Kami yang menetapkan calon pemenang tadi, nah untuk pekerjaannya  dari PUKP,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) mengatakan, dua  ASN di lingkungan pemkot telah kembali ke Jogja. Dalam hal ini, mereka tidak terlibat dalam OTT KPK.

“Sekarang sudah pulang, ya saya belum ketemu. Nanti libur dulu juga boleh, tapi nanti Senin saya minta bekerja seperti biasa,” kata HS kepada wartawan.

HS juga menyebut segel berupa stiker yang masih terpasang di ruangan SDA Dinas PUKP belum tahu kapan akan bisa dibuka kembali. Dia meminta kepada Inspektorat agar bisa aktif menanyakan kepada KPK terkait stiker yang masih terpasang itu. “Teman-teman Inspektorat harus aktif untuk menanyakan kapan stiker KPK itu bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Terkait pekerjaan proyek rehabilitasi SAH yang masih terhenti itu, HS akan mengevaluasi terlebih dahulu. Termasuk untuk pengadaan tender ulang pada tahun mendatang, “Pasti ada tender lagila,  tidak mungkin tender yang sama,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya harus memerlukan fatwa hukum dari KPK. HS secara aktif juga akan menanyakan terkait proyek itu, apakah bisa dilanjutkan atau atau dihentikan. “Pasti akan dilanjutkan lagi, cuman kapan. Kami normalkan dulu dalam batas-batas supaya bisa berjalan, misalnya lubangnya ditutup dulu, tali-talinya dilepas jadi semuanya bisa berjalan seperti biasa dulu,” tambahnya. (cr15/laz/fj)