KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap empat orang komplotan pencuri spesialis ponsel. Polisi mengamankan barang bukti 42 unit hape.
Penangkapan dan pengungkapan kasus berangkat dari laporan warga. Terkait aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di SPBU Ngramang -dikenal dengan sebutan SPBU Holywood- di Kulonprogo, Senin malam (26/8).
“Anggota kami mendapat laporan. Lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya mengarah keterlibatan para pelaku. Setelah mobil pelaku digeledah, ditemukan 42 ponsel di dalam dashboard,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi, Selasa (27/8).
Empat tersangka kini meringkuk di sel Mapolres Kulonprogo. Sementara satu pelaku masih dikejar dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulonprogo.
Keempat tersangka itu KS, 36, warga Parugede, Surabaya; Am, 27, dan RM, 26, warga Semampir, Surabaya; dan Ii, 35, warga Kriyan, Sidoarjo. Sedangkan satu tersangka yang kabur berinisial Sa, 21, warga Sidoarjo (DPO).
“Sa merupakan pemetik dalam kasus pencurian ini,” jelas Ngadi.
Komplotan penjahat ini termasuk profesional. Membagi tugas saat beraksi. Ada yang sebagai pemetik atau yang nyolong, penerima barang, dan pengumpul barang curian, lalu dibawa ke mobil.
“Mereka mengaku sudah beraksi di dua tempat. Yakni di Titik Nol Jogjakarta dan di Brebes, Jawa Tengah dalam konser grup musik Tipe-X,” kata Ngadi.
Polres Kulonprogo tengah mengembangkan kasus curat tersebut berkoordinasi dengan polres lain. Para tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian. Ancaman tujuh tahun penjara.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan ponsel bisa berkoordinasi dengan kami. Bisa mengambil secara gratis dengan bukti diri dan data pendukung,” paparnya.
Salah satu tersangka Am, berdalih ikut dalam komplotan itu karena diajak Sa. “Tugas saya mengantar. Tidak tahu kalau mau mencuri di Jogja,” kilah pemuda yang berprofesi sebagai sopir mobil boks ini. (tom/riz)