RADAR JOGJA – Pembahasan APBD 2020 Kota Jogja bisa segera mulai dalam waktu dekat ini. Wakil rakyat di DPRD Kota Jogja sudah mulai membahas pembentukan alat kelengkapan (alkap). Setelah lobi-lobi politik telah dilakukan tujuh fraksi A: Nasdem, PAN, Golkar, PKS, Gerindra, PDI Perjuangan,  dan PKS.

Alhamdulillah sekarang masih proses pembahasan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Jogja Muhammad Fursan, Senin (16/9).  Pembahasan alkap ini merupakan tahap awal untuk APBD. Sebab, sesuai prosedur, alkap yang nantinya akan membahas APBD. Mulai  Rencana dan Kegiatan Anggaran (RKA) di komisi, kemudian di Badan Anggaran (Banggar).

Fursan mengungkapkan, jika melihat deadline pembahasan masih ada waktu. Maksimal tanggal 30 November mendatang pembahasan APBD harus selesai. “Masih ada dua bulan lebih. Mudah-mudahan bisa segera selesai,” ujar politikus  PAN ini.

Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudiyatmoko menambahkan, pihaknya berjanji pembahasan tak sampai deadline. Pertengahan November bisa ditetapkan APBD 2020.

Apalagi, dinamika politik tidak begitu tinggi. Saat ini, masing-masing fraksi sudah bersepakat untuk pembagian pimpinan alkap. Ini membuat pembentukan alkap menjadi lebih mudah.

“Prioritas kami menempuh prosedur normal terlebih dahulu. Karena sisa waktu memang memungkinkan untuk pembahasam APBD 2020,”  jelas Danang.

Komposisi anggota komisi, kata Danang, juga mewakili antara incumbent dan wakil rakyat baru. “Yang baru juga sudah banyak mendapatkan bimbingan teknis, jadi penyesuaian kami yakin lebih cepat,” katanya.

Pembahasan APBD 2020 sudah menyelesaikan Kebijakan Umum Anggaram dan Prioritas Plafon Sementara (KUAPPAS) 2020 pada pertengahan tahun lalu. Sehingga, tahapan selanjutnya RKA dan finalisasi bisa cepat dibahas.

Untuk pimwan, dewan telah menggelar rapat paripurna tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kota Jogja. Kemudian disampaikan ke Pemprov DIJ  melalui wali kota untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIJ.

Setelah SK  Gubernur DIJ turun, lembaga legislatif akan melanjutkan penetapan alat kelengkapan yang terdiri atas empat komisi yaitu Komisi A, B, C, dan D serta empat badan yaitu Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. (*/laz/tif)