RADAR JOGJA – Kapolresta Jogja Kombespol Armaini menegaskan, tidak ada diversi bagi tersangka pembunuh Egy Hermawan, siswa SMK Muhammadiyah 3 Jogja. Pertimbangannya, ancaman hukuman di atas tujuh tahun. Acuannya Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku pernah mendapatkan diversi atau  pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Alhasil untuk penerapan sanksi kali ini adalah tindak pidana pengulangan. Berupa sanksi pasal penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang,

“Untuk kasus kali ini diversi tidak berlaku. Dulu dapat  agar pelaku mau berubah, ternyata mengulang dan lebih parah. Prosesnya memang dengan UU Perlindungan Anak, tapi sanksi hukumnya tetap pasal pembunuhan,” tegasnya saat ditemui di Mapolresta Jogja, Selasa (24/9).

Seluruh diversi berlaku untuk kejadian medio 2017. Tersangka NMA, 18, pernah melakukan perusakan kendaraan roda dua. Tersangka  PSP, 17, melakukan pelemparan molotov. Sementara untuk tersangka LK, 17, melakukan pembacokan yang menyebabkan korban terluka.

Pertimbangan inilah yang membuat penyidik menangguhkan diversi. Terlebih aksi kali ini mengakibatkan Egy Hermawan meninggal dunia. Sementara untuk tersangka  WH tetap berlaku aturan tegas. Hal ini karena remaja usia 17 tahun itu terbukti sebagai pelaku utama penusukan korban.

“Catatan kriminal ketiga tersangka ini tergolong kejahatan serius. Sementara untuk tersangka WH belum ada catatan polisi. Tapi saat masih usia SMP, dia pernah terjaring razia polisi di malam hari. Saat itu tidak ditemukan senjata tajam,” katanya.

Selain empat tersangka, Polresta Jogja juga berhasil menangkap tiga tersangka baru. Dua tersangka SPM dan RD mendapatkan dispensasi mengikuti ujian sekolah. Sementara untuk tersangka AP baru ditangkap kemarin siang (24/9).

“Tersangka utama WH kami tangkap saat akan berangkat study tour sekolah. Berarti tersisa LK, AS, DF dan WD. Identitas sudah kami kantongi, dan sekarang masih dilacak keberadaannya,” ujarnya.

WH mengungkapkan alasan penganiayaan. Pelajar SMK  pelayaran ini tertantang dengan ejekan geng korban. Sebagai catatan, WH adalah anggota Relijius Islam Perempatan Capten Tendean (Respect). Sementara korban diduga anggota geng Moega Rajane Zogja atau disingkat Morenza.

Remaja usia 16 tahun ini mengisahkan, kelompok korban mengajak duel. Gayung bersambut dengan berkumpulnya kelompok Respect. Sasarannya para anggota Morenza yang baru  selesai bertanding turnamen futsal di kawasan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja.

“Soalnya nantang-nantang, akhirnya diincar di jalan. Saya bacok pakai celurit. Memang saya bawa untuk jaga-jaga. Cclurit dapat di rumah, ambil dari kakek,” katanya.

Dirreskrimum Polda DIJ Kombespol Hadi Utomo memastikan sanksi berlaku tegas. Walau tergolong lex specialis,  ada pertimbangan lainnya. Para pelaku terbukti pernah mendapatkan diversi. Selanjutnya ancaman hukuman pidana mencapai 15 tahun penjara.

“Pakainya Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Penerapan pasal ini dikuatkan dengan Pasal 32 UU Perlindungan Anak. Ketika ancaman hukuman di atas tujuh tahun, maka proses hukum akan berjalan,” tegasnya. (dwi/laz)