RADAR JOGJA – Pemenuhan akses bantuan hukum (bankum) pada kelompok miskin dan rentan menjadi tanggung jawab negara berdasarkan UU Nomor  16 Tahun 2011 pasal 14 ayat 1 tentang Bantuan Hukum. Namun dalam implementasinya, pemerintah hanya memberikan bankum kepada masyarakat miskin yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan miskin (SKM) dan sejenisnya.

Perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Akses Keadilan (ALAMAK) Julian Duwi Prasetia menganggap, UU tentang bantuan hukum belum mampu menjangkau kelompok rentan seperti antaranya, anak, perempuan, masyarakat adat, lansia, dan penyandang disabilitas. Terlepas dari kondisi ekonomi mereka.

Secara faktual, Pemerintah Provinsi DIJ telah menunjukkan komitmen untuk memberikan bantuan hukum. Itu baik kepada kelompok miskin secara ekonomi maupun kelompok rentan. Setidaknya, ditunjukkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas.

Namun pelaksanaannya tidak optimal karena petunjuk teknis dan pelaksanaannya belum ada. ”Akses bantuan hukum terhambat oleh berbagai macam syarat yang seharusnya tidak ada,” jelasnya dalam audensi dan penyerahan naskah akademik Ranperda Bankum Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan di kantor Dinas Sosial DIJ Jumat (11/10).

ALAMAK menganggap urgensi perda bantuan hukum sangat diperlukan. Sebab, pemberian bankum belum optimal menyentuh masyarkat miskin dan kelompok rentan yang berhak. Dampaknya, kelompok rentan kesulitan mengakses keadilan.

Penasihat Hukum Rifka Annisa Siti Roswati menuturkan, dalam pelaksanaannya, syarat korban agar mendapat bankum adalah harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). ”Padahal dalam praktiknya, korban tidak mampu bukan dalam artian miskin secara ekonomi. Melainkan tidak mampu berhadapan dengan hukum atau pelaku kekerasan seksual”, jelasnya.

Rifka Annisa, organisasi yang berfokus pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan, menangani sebanyak 325 kasus kekerasan pada 2018. Sebanyak 13 diproses pidana dan 15 kasus diproses secara perdata. ”Sedangkan yang mendapat akses bantuan hukum hanya lima,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial DIJ Untung Sukaryadi menyambut baik rekomendasi yang diberikan ALAMAK. Menurutnya, masyarakat rentan sendiri tidak tahu bagaimana cara mengakses bantuan hukum dari pemerintah.

Dia berharap rekomendasi dapat menjadi daya dukung pelaksanaan perda yang ada. ”Harapannya, kelompok rentan yang terkena masalah hukum baik secara objek maupun subjek ada pembelaan atau advokasi,” ujarnya.

Menurutnya, ketelantaran sosial telah menjadi fenomena kompleks. Selain itu, dapat mendorong adanya kerentanan. Kerentanan tidak hanya dinilai dari kemampuan finansial individu semata. “Contohnya orang miskin sosial seperti lansia yang diterlantarkan anaknya juga kelompok rentan,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Untung menegaskan akan berkoordinasi dengan Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD DIJ sehingga Ranperda Bankum bagi masyarakat miskin dan rentan dapat segara dibentuk. “Hasil audensi ini akan kami tindak lanjuti semaksimal mungkin,” tandasnya. (cr16)