RADAR JOGJA – Perusahaan financial technology (Fintech) peer-to-peer (P2P) lending Kredit Pintar resmi mengantongi perizinan usaha penuh sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Surat Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-83/D.05/2019 per tanggal 30 September 2019.

CEO dari Kredit Pintar Wisely Wijaya menjelaskan, sebelum mendapatkan izin usaha, Kredit Pintar giat mendukung penuh misi dari pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dengan target OJK sebesar 75% di tahun 2019.

Kegiatan yang dilakukan adalah roadshow dan sosialisasi ke lebih dari 22 provinsi di Indonesia guna memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memainkan perannya dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

“Keberhasilan ini merupakan sebuah bentuk dedikasi dari seluruh tim Kredit Pintar yang selalu berusaha untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Dengan mengantongi perizinan penuh dari OJK, Kredit Pintar telah mentaati,  mengikuti syarat dan peraturan yang ada di POJK 77 sebagai fintech peer-to-peer lending yang terpercaya,” ungkapnya.

Dari segi bisnis, Kredit Pintar telah melakukan inovasi produk, menjalin kemitraan, dan mengembangkan strategi bisnis lainnya guna menyediakan layanan keuangan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, Kredit Pintar telah melakukan penyesuaian dari sisi regulasi dan implementasi di lapangan, termasuk mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013 yang diwajibkan oleh OJK.

“Melalui ini, kami ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan yang berada di ekosistem fintech dalam menjaga kepentingan untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Dengan bertambahnya beberapa perusahaan yang telah berizin, dapat dilihat bahwa industri fintech semakin kuat.

Hingga saat ini Kredit Pintar terlihat nyata dalam mendukung pemerataan tingkat kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan pinjaman secara akumulatif mencapai 6 triliun dengan total nasabah 1,6 juta di awal September 2019. (sce/tif)