RADAR JOGJA – Berbagai kegiatan bakti sosial dilakukan untuk memperingati 10 Tahun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK) yang jatuh setiap 9 Oktober. Puncak rangkaian kegiatan HUT 10 tahun TKSK akan digelar di Kawasan Kompleks Candi Prambanan pada 16 Oktober 2019.
Salah satunya yakni aksi donor darah yang digelar di kawasan Malioboro, Selasa (15/10). Kegiatan yang bekerjasama dengan PMI kota Jogja ini mendapat antusiasme dari berbagai kalangan seperti karyawan hotel sekitar Malioboro, TNI, Polri, hingga mahasiswa. Dengan jumlah peserta sekitar 800 orang dan 78 relawan TKSK Jogjakarta.
Menurut salah satu Relawan TKSK Ina Siti Nurjanah mengatakan, bakti sosial digelar sepanjang peringatan 10 Tahun TKSK yang menjadi aksi nyata dalam pengabdian tanpa pamrih dari relawan-relawan masyarakat dalam membantu pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Ina menambahkan, TKSK sebagai relawan sosial merupakan salah satu infrastruktur yang dibentuk oleh Karang Taruna pada tahun 2009. “Tujuannya untuk menjawab kebutuhan strategis organisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, setelah keberadaan Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) ditiadakan,” jelasnya.
Dalam satu dasawarsa, jumlah penduduk Indonesia bertambah dan masalah sosial pun menjadi semakin kompleks. Meski TKSK sudah ada di tiap kecamatan di Indonesia, didukung juga oleh pilar-pilar sosial lainnya seperti Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Karang Taruna, jumlahnya belum sebanding dengan jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Salah satu peserta Zulfa menilai aksi donor darah dilakukan sebagai upaya bersama masyarakat saling bersinergi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. “Ikut donor darah karena awalnya ikut teman, seiring waktu menyadari pentingnya menjadi pendonor darah,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM) Kementerian Sosial Bambang Mulyadi, mengatakan, sebagai salah satu elemen masyarakat TKSK berperan mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. Berdasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. (sky/tif)