RADAR JOGJA – Usulan kenaikan iuran peserta JKN-KIS tinggal menunggu ketuk palu dari Presiden Joko Widodo. Meskipun usulan kenaikan iuran JKN-KIS sendiri menuai pro dan kontra.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Angger P Yuwono menjelaskan, kenaikan iuran menjadi salah satu langkah solutif mengurangi defisit anggaran negara terkait pembiayaan kesehatan masyarakat. Perhitungan aktuaria sudah sesuai dengan kajian, dan kini telah ada di meja pemerintah. ”Kalau usulan tersebut disetujui maka ditargetkan 2 tahun ke depan tidak terjadi defisit,” kata Angger ditemui Kamis (24/10).
Dia mengatakan, dari usulan yang disampaikan kelas 3 dari sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Untuk kelas 2 dari sebelumnya Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, sedangkan untuk kelas 1 sebesar Rp 160 ribu.
Diakui dengan kenaikan kenaikan iuran tidak bisa dihindari. Dengan kebijakan biaya iuran baru tersebut akan ada pergerakan dari masyarakat untuk turun kelas. ”Kemungkinan warga untuk turun ke kelas yang labih bawah itu pasti akan terjadi,” katanya.
Namun, menurutnya, desain pembiayaan kesehatan merupakan tanggung jawab dari seluruh peserta. Gotong royong, diwujudkan dalam bentuk seluruh peserta mebayar iuran. ”Solusi utamanya defisit adalah penyesuaian iuran,” katanya.
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mundiharno mengungkapkan, saat ini tunggakan tagihan rumah sakit yang jatuh tempo sebesar Rp 19 triliun. Tagihan baru bisa dibayarkan karena masih harus menunggu kebijakan yang berkaitan dengan penyesuaian iuran. ”Kemenkeu akan memberikan tambahan anggaran bila penyesuaian iuran sudah diputuskan,” jelas Mundiharno.
Persoalan rentetan tunggakan pembayaran jatuh tempo juga disebabkan akibat defisit anggaran pemerintah. Akibatnya, proses pelayanan kesehatan di lapangan menjadi tidak optimal. ”Dokter yang sudah memberikan pelayanan, insentifnya belum terbayarkan. Ada juga obat. Ini menjadi persoalan yang kompleks,” katanya.
Dijelaskan selama ini masyarakat kerap salah persepsi berkaitan dengan keniakan iuran. Dimana, iuran kesehatan yang dinaikan sebenarnya sudah disesuaikan dengan pengeluaran masyarakat. ”Bagi masyarakat miskin kan sebenarnya sudah ada subsidi dari pemerintah melalui pajak. Nah, sasaran kenaikan ini sebenarnya bagi masyarakat mampu,” jelasnya. (bhn/ila)