RADARJOGJA – Sungguh bejat kelakuan pemuda asal Kalibawang, Kulonprogo, RAS, 20. Pelajar sekolah menengah kejuruan itu tega memperkosa SA, 14, warga Magelang Jawa Tengah. Korban yang masih duduk di kelas II SMP itu harus kehilangan kegadisannya setelah diperdaya teman chattingnya itu.
Korban SA bukannya tidak melawan saat kehormatannya akan direnggut pemuda tak bermoral itu. Kapolsek Kalibawang, AKP Sumina mengatakan, RAS mengancam, menampar dan mencekik korban saat korban berusaha melawan.
AKP Sumina menjelaskan, korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat media sosial kurang lebih selama satu tahun. Komunikasi kemudian berlanjut lebih intens lewat media whatsapp. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya yang pada saat kejadian, Kamis (17/10) sedang kosong.
Di rumah tersebut, korban lalu diancam dan dipaksa masuk ke dalam kamar. Saat SA mencoba melawan, RAS semakin kalap, menampar dan mencekik leher SA, juga mengancam akan menghabisi nyawanya.
“Mereka baru kali pertama bertemu, korban langsung dipaksa bersetubuh dengan pelaku,” kata AKP Sumina kepada wartawan, Selasa (29/10).
Selanjutnya, tidak terima dengan perbuatan pelaku, SA bersama orang tuanya melapor dan mempolisikan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya berkut barang bukti (BB) pakaian yang dikenakan saat melakukan persetubuhan terhadap korban.
Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya. (tom/riz)