RADAR JOGJA – Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Juga menjalankan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi non litigasi.
Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto mengatakan, Komisi Informasi di DIJ akan mengakhiri masa tugasnya. ”Pemprov melalui tim seleksi melaksanakan seleksi tahap pertama. Kami sudah menerima surat dari Pansel yang isinya mengajukan 12 nama, terdiri dari 2 calon wakil pemerintah daerah dan 10 calon umum,” jelasnya, Kamis (31/10).
Dia mengungkapkan, 12 calon ini akan diumumkan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat dapat memberikan catatan dan masukan untuk bahan penilaian DPRD dalam memilih 12 peserta tersebut menjadi lima orang.
”Waktu masyarakat untuk memberikan masukan dan catatan selama 14 hari kerja terhitung sejak 30 Oktober 2019. Catatan dan masukan dapat diberikan secara tertulis dan disampaikan ke Komisi A DPRD DIJ,” jelasnya.
Setelah menerima masukan dan catatan dari masyarakat, Komisi A DPRD DIJ akan melaksanakan fit and proper test secara terbuka. Tahap berikutnya Komisi A akan memilih lima orang terbaik untuk diajukan ke Pimpinan DPRD dan dapat dibuatkan surat ke Gubernur untuk dapat diberikan SK dan dilantik. ”Target kami, November selesai dan tuntas,” ujar Eko Suwanto yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jogja.
Adapun 12 nama yang diajukan ke DPRD DIJ untuk dipilih menjadi lima komisioner KIP DIJ yakni Abu Muchsin, Erniati, Ismuji Wijayanti, M. Hisyam, M. Nadjib, M.J. Komara, Rudy Nurhandoko, Sri Surani, S. Winarni, Warsono, Agus Purwanta, Y.K. Nugraha. (ila)