RADAR JOGJA – Sebanyak 12 Staf Khusus dari kalangan milenial telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ke-12 staf khusus presiden tersebut nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 51 juta per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Presiden Jokowi perlu menjelaskan tugas dan fungsi staf khusus yang diangkat. Sebab, dengan gaji yang besar, Rp 51 juta per orang setiap bulannya, hal itu bertolak belakang dengan efisiensi anggaran.
“Pengangkatan itu seakan bertolak belakang dengan prinsip efisiensi anggaran yang dicanangkan,” ujar Saleh saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/11).
Saleh juga khawatir para staf khusus tersebut akan semakin membuat gemuk birokrasi di lingkungan istana. Sehingga dia menakutkan akan terjadi tumpang tindih dalam pekerjaanya.
“Tentu perlu penjelasan terkait tugas dan fungsi yang akan mereka emban. Sebab, di luar mereka sudah banyak pembantu presiden lainnya,” katanya.
Saleh menyebut bahwa pembantu presiden saat ini sudah banyak. Mulai dari para menteri, wakil menteri, staf kepresidenan, juru bicara, hingga staf rumah tangga kepresidenan. Itu jumlahnya tidak sedikit.
“Sepintas, dengan jumlah staf sebanyak itu, urusan internal di istana kepresidenan sudah dapat terselenggara dengan baik. Kalau sekarang ditambah dengan staf khusus kepresidenan, silakan dinilai sendiri. Apakah itu efisien atau tidak,” ungkapnya.
Diketahui, sebanyak 12 staf khusus presiden itu akan menerima gaji sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.
Sementara tugas, fungsi dan segala hal yang mengatur Staf Khusus Presiden, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi belum lama ini memperkenalkan staf khusus baru yang akan membantu di Istana. Jokowi mengatakan Staf Khusus Presiden itu rata-rata berumur 30 tahun.
Sementara Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, semua Staf Khusus Presiden itu merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Jokowi untuk mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.
Berikut ini adalah nama-nama Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial;
1. Angkie Yudistia, Pendiri Thisable Enterprise
2. Aminuddin Ma’ruf, Mantan Ketua Umum PMII Periode 2014-2017
3. Adamas Belva Syah Devara, Pendiri Ruang Guru.
4. Ayu Kartika Dewi, Perumus Pergerakan Sabang Merauke
5. Putri Indahsari Tanjung, CEO dan Founder Creativepreneur
6. Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta
7. Gracia Billy Mambrasar, Pemuda asal Papua yang mendapatkan beasiwa di Universitas Oxford
8. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, akademisi
9. Sukardi Rinakit, intelektual
10. Arif Budimanta, ekonom Megawati Institute
11. Diaz Hendropriyono, Ketua Umum PKPI
12. Dini Shanti Purwono, Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard