RADAR JOGJA – Teka-teki alasan dikembalikannya Sekda Sleman Sumadi ke provinsi oleh Bupati Sri Purnomo, belum terjawab. Sri Purnomo memilih untuk tidak banyak memberikan komentar.

“Saya tuh rasah memperpanjang (polemik) saja. Bahasa saya no comment,” ujar Sri Purnomo saat ditemui di ruangannya, Senin (25/11).

Dengan tidak banyak komentar, artinya dia memilih untuk tidak memperpanjang polemik yang terjadi. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Gubernur Hamengku Buwono X.

“Saya sudah baca, saya tidak mau memperpanjang berita. Kalau sudah diberitakan seperti itu, bagaimana,” katanya.

Kendati tidak ingin membeberkan alasan pengembalian Sumadi, ia tidak menampik kabar tersebut. Dia membenarkan sebagian besar isu tersebut. Tapi di satu sisi dia tidak membenarkan sebagian isu itu. Hanya saja, Sri Purnomo tidak secara gamblang membeberkan bagian mana yang salah.

Saat Radar Jogja berusaha mengorek peluang Harda Kiswaya untuk maju menjadi sekda, Sri Purnomo mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Mengingat Harda masuk dalam kriteria untuk menempati posisi sekda.

“Ya, nanti sendika dhawuh gubernur, yang jelas untuk itu (alasan) saya no comment,” tegasnya.

Masa pensiun Sumadi sebagai ASN masih empat tahun lagi. Sumadi kelahiran 28 Agustus 1963. Saat ini usianya 56 tahun. Hingga usia pensiun 60 tahun, masa pengabdiannya masih tersisa empat tahun lagi. Sumadi telah mengabdi untuk Bumi Sembda sejak Januari 2017.

Dari keterangan sumber di Pemkab Sleman, dulu saat hendak mengimpor pejabat dari pemprov, Sri Purnomo memberikan sinyal sekda dari provinsi dibatasi hanya dua tahun. Namun, hingga dua tahun lebih, dia masih menjabat sekda.

Sejauh ini sempat tersiar kabar jika pemkab telah menyiapkan panitia seleksi (Pansel) untuk jabatan sekda. Namun, ketika Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Suyono dikonfirmasi terkait hal itu, Pansel urung dibentuk. “Kami nunggu surat gubernur,” kata Suyono.

Dia baru bisa membentuk Pansel jika gubernur telah mengirim surat yang intinya Sumadi ditarik kembali ke provinsi. “Karena ini menyangkut rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, Red),” bebernya.

Terpisah, Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, keputusan mengembalikan Sumadi sepenuhnya berada di tangan bupati. Penentuannya di tangan gubernur. “Usulan bupati diterima atau tidak, itu gubernur,” katanya.

Haris tidak mau berspekulasi pengembalian Sumadi ada hubungannya dengan pilkada atau tidak. Namun jika Sumadi resmi menuju provinsi, penggantinya harus sepadan. “Karena kinerjanya selama ini baik, komunikasi ke legislatif juga baik,” terangnya. (har/laz)