RADAR JOGJA – Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dua bocah SMP yang melakukan aksi pembacokan, cenderung acak. Terbukti antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Selain itu keduanya juga tidak memiliki permasalahan. Baik dalam keseharian atau saat berpapasan di Jalan Brigjen Katamso.
Dugaan awal, pelaku sengaja bertindak anarkistis. Terbukti dari adanya perkumpulan sebelum dan sesudah beraksi. Walau berstatus bawah umur, hukum tetap berlaku tegas.
Keduanya diancam dengan pasal berlapis, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 354 KUHP.
“Sementara ini pelaku mengakui dan niatnya buat onar. RK perannya menganiaya dan RA perannya joki. Kalau tempat nongkrong mengakunya pindah-pindah. Selain di Banguntapan, juga di Miliran,” kata Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto. (dwi/riz)