RADAR JOGJA – Terdakwa pembunuhan SPG cantik, Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu membuat pengakuan blak-blakan saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Senin (2/12).
Pengakuan Gus Tu itu tidak terungkap saat diperiksa di kepolisian. Mulanya Gus Tu terlihat biasa saja saat dipanggil maju ke depan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja.
Namun, begitu majelis hakim yang diketuai Heriyanti mengorek keterangan di luar dakwaan jaksa, barulah Gus Tu gelagapan.
Apalagi, hakim Heriyanti bersikap tegas dalam meminta jawaban. Pertanyaan yang diajukan Heriyanti singkap tapi menohok.
“Sudah berapa lama kamu bekerja seperti ini (gigolo, Red)? Jawab yang jujur,” cecar hakim Heriyanti. “Empat tahun,” jawab terdakwa singkat.
Dalam sekali kencan dia mendapat upah Rp 500 ribu. Hakim lalu mengejar alasan terdakwa sampai tega membunuh korban Ni Putu Y, yang sudah berbaik hati dengan terdakwa.
Seperti diketahui, korban sempat membelikan handphone (HP) untuk terdakwa. Kepada majelis hakim, pria asal Buleleng, itu mengaku tidak sengaja dan tidak ada niatan membunuh korban.
Niatnya adalah kencan biasa di kamar Nomor 8 Penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar, pada awal Agustus lalu.
Namun, terdakwa tersulut emosi karena merasa kejantanannya disepelekan. Terdakwa disebut tidak bisa memuaskan korban.
“Saya sudah dua kali (melayani). Tapi, dipaksa untuk ketiga. Saya tidak kuat,” ucap terdakwa. Rupanya, meski menjadi lelaki bayaran, ternyata terdakwa tidak sanggup memuaskan korban.
Di ronde yang ketiga terdakwa sudah tak sanggup lagi. Hal itu yang memantik kemarahan korban. Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata, “Aku belum puas, tapi kamu sudah keluar.”
Terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi. Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal.
Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, “Rugi saya membelikan HP buat kamu, saya nggak puas sama kamu.”
Korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja. Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun kalap.
Terdakwa yang sejatinya sudah memiliki istri itu memiting leher korban dengan kuat hingga korban lemas.
“Saya tidak ada niat membunuh. Saya menyesal, Yang Mulia,” ucapnya terbata-bata sembari matanya memerah.
Hakim kemudian menelisik niat terdakwa menggadaikan mobil korban. Terdakwa mengatakan, dirinya awalnya membeli mobil pada korban.
Terdakwa meminjam uang kepada saksi I Made Budiarka. Saksi memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta.
Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
Setelah membunuh korban, terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban.
Namun dua ponsel itu terdakwa jual untuk menghilang jejak. Sementara mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta.
“Kamu pakai apa uang itu?” tanya hakim Heriyanti. “Saya pakai membiayai hidup dan pulang ke Manado,” jawab korban.
Terdakwa sejatinya sudah menetap di Manado dan kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, Denpasar.
Diakhir sidang, hakim menasihati terdakwa agar berhenti dari pekerjaannya sebagi lelaki bayaran alias gigolo.
“Kamu banyak minuman vitamin. Tapi, ingat kamu harus berhenti (menjadi gigolo). Untuk apa kamu kerja setengah mati,
kalau hasilnya tidak bisa dinikmati. Ingat, harus berhenti,” tutur hakim Herinyati. Terdakwa pun mengangguk.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Perbuatan rerdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain melanggar Pasal 338 KUHP. Terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara. (jpg/riz)