RADAR JOGJA – Akibat bercanda membawa bom, penumpang Air Asia tujuan Jogjakarta-Denpasar Bali diamankan Aviation Security (Avsec) Bandara International Adisutjipto Jogjakarta, Jumat (6/12).

Imbasnya jadwal penerbangan sempat tertunda selama 30 menit.

General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara International Adisutjipto Agus Pandu Purnama membenarkan adanya kejadian tesebut. Pelaku utamanya perempuan berinisial TH. Candaan bom terlontar saat bertemu dengan pramugari maskapai Air Asia.

“Benar ada kejadian itu (candaan bom) di pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ-8441 rute Jogjakarta Denpasar Bali. Kejadiannya tadi pagi pukul 08.15,” jelas Pandu kepada Radar Jogja, Jumat (6/12).

Pandu menceritakan kronologi kejadian candaan bom tersebut. Menurutnya saat itu pesawat dalam posisi siap take off. Bahkan pesawat tersebut akan memasuki runway dari terminal B.

Nah saat itulah TH mulai melontarkan candaan kepada pramugari Air Asia. Perempuan berkewarganegaraan Indonesia ini mengaku membawa bom. Alhasil candaan ini direspon secara serius oleh air crew maskapai.

“Setelah door closed, pesawat mau push back. Nah penumpang ini tiba-tiba bilang candaan bom kepada air crew yang sedang on board. Oleh pramugari, perkataan tersebut disampaikan ke kapten pilot maskapai,” katanya.

Kapten pilot maskapai melanjutkan laporan ke ground crew. Selanjutnya pihak Avsec mendatangi pesawat yang terparkir di terminal B. Langkah standar operasional pemeriksaan meminta seluruh penumpang turun dari pesawat.

“Motifnya untuk menakuti pramugari. Walau hanya candaan tapi ada manajemen proseduralnya. Seluruh bagian pesawat diperiksa tak terkecuali bagasi kabin. Kemudian pemeriksaan khusus barang bawaannya. Hasilnya negatif,” ujarnya.

Setelah dipastikan negatif seluruh penumpang dan barang bawaan kembali masuk pesawat. Pesawat Air Asia take off dari bandara Adisucipto pukul 08.45. Sementara untuk TH diamankan oleh pihak Avsec.

Dalam kasus ini dua penumpang gagal melanjutkan penerbangan. Satu orang lagi adalah rekan dari TH. Faktanya rekan tersebut tidak terbukti bersalah. Bahkan diizinkan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.

“Temannya ini ingin menemani dan memilih tidak ikut terbang. Total penumpang yang lanjut terbang ada 161 penumpang dari awalnya 163 penumpang,” jelasnya.

Usai diperiksa, TH sempat membuat surat pernyataan. Mengakui bahwa memang melakukan candaan membawa bom. Selain itu juga menerima konsekusinya. Yaitu tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Denpasar.

Selain itu, TH diancam dengan Pasal 437 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancamannya berupa hukuman pidana kurungan satu tahun. Alur pelaporan melalui penyidik pegawai negeri sipil PPNS Kementerian Perhubungan.

Pandu memastikan ada tindakan tegas dari PT. Angkasa Pura I. Menurutnya perkataan membawa bom bukanlah sekadar candaan. Dampak dari kalimat tersebut bisa membuat resah penumpang lainnya. Bahkan berdampak serius pada jadwal penerbangan.

“Pihak Air Asia tidak melanjutkan ke PPNS karena pelaku dinilai tidak terpapar dan hanya murni candaan. Walau begitu kami tetap ambil langkah tegas. Tetap kami proses dan laporkan. Tidak bisa alasannya bercanda lalu selesai,” tegasnya. (dwi/riz)