RADAR JOGJA – Kasus penganiayaan berat dengan korban Muhammad Awan Saktiyananto, 21, akhirnya terungkap. Upaya keras jajaran Polsek Umbulharjo berhasil membekuk tiga pelaku bawah umur. Mereka adalah NS, (15), IN, 15 dan AM, 17. Ketiganya tercatat sebagai warga Banguntapan Bantul.

Terungkapnya kasus ini berkat pengembangan kasus Jalan Ireda Gondomanan. Aksi kriminalitas yang terjadi Minggu dini hari (1/12) itu pelakunya RK, 15 dan RA , 14.

Dari kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) inilah terungkap kasus penganiayaan di jalan Balairejo Umbulharjo.

“Pelaku di Gondomanan cerita kalau ada kasus serupa juga di Balairejo. Kebetulan mereka ini saling kenal walau beda kelompok. Akhirnya kami kembangkan dan ternyata benar ketiga pelaku pembacokan dengan korban Muhammad Awan Saktiyananto,” jelas Kapolsek Umbulharjo Alaal Prasetyo ditemui di Mapolsek Umbulharjo.

Penyebab aksi kriminalitas jalanan ini sepele. Berawal saat rombongan korban menyalip rombongan pelaku. Tidak terima, AM, yang duduk paling belakang menyuruh NS menyalip balik. Saat posisi motor sejajar, salah satu ABH bertanya kepada rombongan korban.

“Ditanya asli mana, oleh korban dijawab asli Jogja, lalu ditanya orang mana dijawab orang kampus. Setelah itu motor pelaku menyalip, memepet dan menghalangi dari sisi kanan. Pelaku AM yang duduk paling belakang langsung menyabetkan clurit,” ujarnya.

Korban sejatinya tidak pergi sendirian. Saat itu ada sekitar tujuh orang beserta korban berjalan beriringan. Korban Awan berkendara bersama Khoirul Anam dan Daniel. Sementara dua motor berjalan di sisi belakang motor korban.

Alaal menuturkan dua motor barisan belakang sempat melihat motor pelaku. Tak hanya itu, rombongan ini juga melihat clurit yang dibawa AM. Alhasil mereka memutuskan untuk melambatkan kendaraan. Imbasnya saat pembacokan, tidak ada yang menolong korban.

“Rombongan korban ini mau pulang kos setelah pulang nongkrong di café. Kalau rombongan pelaku pulang dari burjonan. Papasan dan kejadiannya 01.45. Kedua teman korban lari saat kejadian, sementara empat lainnya selisih 10 meter di belakang,” katanya.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka sangat serius. Mulai dari luka bacok di kepala dan kedua tangannya. Bahkan urat pergelangan tangan sebelah kiri putus. Akibatnya korban tidak bisa menggerakan tangan sebelah kiri.

Alaal menegaskan tak ada celah bagi para pelaku. Walau ketiganya masih berstatus pelajar tingkat SMP. Sanksi tegas tetap menanti untuk ketiga pelaku. Tentunya sesuai peran saat kejadian berlangsung. Ancaman pasal meliputi Pasal 170 KUHP, Pasal 354 KUHP dan Pasal 531 KUHP.

“Ancaman hukuman sembilan tahun. Barang bukti yang kami amankan satu unit Supra AB 2976 CZ milik pelaku dan satu buah jaket milik tersangka AM. Untuk clurit masih kami cari keberadaanya,” tegasnya. (dwi/riz)