RADAR JOGJA DIGITAL – Penataan ruang bagi perokok di kawasan Malioboro mulai terwujud. Hanya saja ruang merokok berbeda dari rencana awal. Kotak merokok bersifat non permanen. Terbukti lokasi zona perokok ini masih bisa berpindah-pindah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Agus Winarto menuturkan ada lima lokasi. Titik sementara meliputi seputaran depan Inna Malioboro Hotel, depan DPRD DIJ, Malioboro Mall. Adapula sisi barat kantor Kepatihan Pemprov DIJ dan depan pasar sore Malioboro.

“Saat ini untuk kotak khusus perokok sudah ada. Posisinya di lima titik itu, walau tidak menutup kemungkinan masih bisa bergeser lagi,” jelasnya, Senin (16/12).

Penerapan kebijakan ini, lanjutnya, atas kajian mendalam. Awalnya akan berlangsung November namun mundur. Hingga akhirnya disepakati, kebijakan berjalan efektif medio Desember. Terlebih ruang bagi perokok telah tersedia merata.

Disatu sisi Agus memastikan kebijakan ini bukan melarang. Perokok, lanjutnya, tetap bisa merokok di sejumlah kawasan Malioboro. Hanya saja kini lingkupnya lebih terbatas. Menyesuaikan ruang yang tersedia bagi perokok.

“Mulai Desember ini dengan acuan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berlaku di seluruh kawasan Malioboro dari utara sampai selatan. Ada sanksi tapi untuk sementara baru sebatas teguran,” tegasnya.

Malioboro sebagai kawasan publik tentu perlu perhatian khusus. Termasuk pembatasan aktivitas merokok di sepanjang Malioboro. Asas pertimbangan adalah dampak asap dan abu bagi perokok pasif. Apalagi pengunjung Malioboro juga terdapat usia balita dan anak.

Tak sekadar larangan, jajarannya juga sudah menyiapkan formula sanksi. Kebijakan ini juga menghadirkan sosok pengawas harian. Perannya untuk memantau aktivitas pengunjung. Terutama agar tidak merokok di sembarang tempat.

“Perokok harus merokok di tempat khusus. Jangan seperti kemarin, merokok asal. Lalu abu dan puntung rokoknya juga dibuang asal,” ujarnya.

Sosialisasi kebijakan terus berlangsung setiap harinya. Melalui pendekatan langsung maupun siaran radio Malioboro. Langkah ini juga bertujuan menjaring pendapat dari pengunjung Malioboro.

Satpol PP tak bekerja sendiri dalam pengawasan harian. Jogo Boro UPT Malioboro turut terbebani tanggungjawab ini. Pengawasan meliputi wilayah kerja harian. Khususnya lingkup selatan pos polisi Stasiun Tugu hingga kawasan Ngejaman Malioboro.

Kepala UPT Malioboro Ekwanto siap mendukung kawasan Malioboro bebas rokok. Setidaknya upaya ini telah berlangsung rutin. Diawali dengan himbauan kepada pengunjung Malioboro.

“Dulu sebenarenya sudah ada, tapi baru satu titik saja. Tepatnya di dekat pos polisi kawasan Malioboro. Biasanya kalau ada yang merokok kami arahkan ke sana. Tapi dengan berlakunya peraturan kami siap ikut menegakan,” katanya. (dwi/riz)