RADAR JOGJA – Trase tol Jogja-Solo yang melewati kawasan Ring Road Utara bakal diubah. Sebelumnya direncanakan sepanjang Ring Road Utara akan dibangun tol elevated (melayang). Namun pada pembahasan terakhir, ada perubahan desain di sekitar Monumen Jogja Kembali (Monjali).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Wijayanto membenarkan hal itu. Dia mengatakan, perubahan desain itu sudah melalui berbagai pertimbangan matang. “Kami mencari desain yang paling menguntungkan warga Jogja,” kata pria yang akrab disapa Totok ini.

Dengan perubahan desain dari elevated di atas Ring Road menjadi at grade, dia mengatakan nantinya akan ada pelebaran jalan. Sebab, kemungkinan besar jalan yang sudah ada akan digunakan menjadi jalan bebas hambatan.

Namun Totok belum bisa membeberkan secara rinci. Sebab, perubahan desain itu baru diumumkan tiga hari sebelum terjun untuk sosialisasi di masyarakat. “Ring Roadnya akan kami pakai, tapi nanti saya akan cermati lagi desainnya, karena baru beberapa waktu lalu ganti desain,” terangnya.

Kendati ada perubahan, Totok memperkirakan panjang jalan tol yang diubah tidak akan lebih dari dua kilometer. Hanya saja dia belum membeberkan secara rinci di mana tol akan turun dan kemudian kembali naik.  Perubahan ini disebutnya bakal memengaruhi besaran anggaran yang dikeluarkan. “Bisa jadi kurang, bisa jadi tambah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, proses sosialisasi terhadap warga terdampak pembangunan tol Jogja-Solo di wilayah DIJ sejauh ini sudah berjalan sesuai perencanaan. Warga, kata dia, memberikan respons yang baik terhadap rencana pembangunan tol.

Dia memperkirakan izin penetapan lokasi (Penlok) bisa diterbitkan pada Februari hingga April 2020 mendatang. Setelah penlok turun, kemudian dilanjutkan dengan pematokan dan pengukuran bidang serta inventarisasi untuk pengadaan lahan. Proses pembayaran diperkirakan bisa mulai dicairkan bulan Agustus 2020.

“Kalau sudah lengkap semua langsung dibayar, langsung transfer ke rekening masing-masing. Begitu sudah jelas siapa pemiliknya, bidangnya berapa, luasnya berapa, dapat ganti rugi berapa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno mengatakan, pemilik lahan di wilayah perdesaan yang terdampak jalan tol Jogja-Solo tidak perlu  mengganti status tanah dari letter C menjadi sertifikat. Begitu juga pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Pasalnya, di perdesaan, IMB tetap tidak akan memengaruhi penilaian tim appraisal. Namun, hal itu berbeda dengan IMB wilayah perkotaan seperti di Kecamatan Depok. “Jadi kami minta warga tidak usah berbondong-bondong mengurus IMB,” pintanya. (har/laz)