RADAR JOGJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bantul resmi mencabut surat larangan penjualan bahan bakar minyak  melalui pengecer dan stasiun pengisian bahan bakar minyak mini (pom mini). Surat ini sebelumnya dikeluarkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP).

Para camat juga diminta mencabut surat izin usaha tersebut. Pencabutan ini merupakan respons munculnya gejolak di masyarakat. Dalam surat bernomor 508/0185 tertanggal 13 Desember itu DKUKMP Bantul resmi melarang adanya usaha pengecer bensin dan pom mini. Adapun dasarnya, karena usaha bensin eceran serta pom mini sudah bertentangan dengan Undang-Undang No 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah No 36 / 2014 tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sekertaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis menyatakan, pihaknya resmi mencabut surat larangan tersebut dan mengijinkan masyarakat untuk menjalankan usaha pengecer bahan bakar minyak kembali. “Surat tersebut kami nyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku,” ujarnya ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (18/19)

Meskipun para pengecer diperbolehkan kembali menjalankan usaha penjualan bahan bakar minyak ini, Helmi meminta agar para camat tidak kembali menambah izin usaha tersebut. Itu harus hingga ada aturan pasti terkait legalitas usaha bensin eceran ini.

Dia juga memerintahkan camat untuk melakukan inventarisasi izin usaha pengecer bensin dan pom mini yang sudah dikeluarkan di wilayah Kabupaten Bantul.

Kepala DKUKMP Agus Sulistyana mengatakan, di Kabupaten Bantul jumlah pengecer bahan bakar minyak terdata ada sekitar 3.000 unit. Sedangkan pom mini ratusan titik. Terbanyak berada di Kecamatan Dlingo.

Banyaknya pemilik usaha pengecer bensin dan pom mini di Bantul, menurut Agus, karena Pertamina belum bisa menfasilitasi ketersediaan stasiun pengisian resmi di seluruh wilayah.

Untuk itu, dia juga berencana akan berkoordinasi dengan Pertamina tentang bagaimana solusi terkait hal tersebut. Sedangkan, apabila sudah ada larangan resmi terkait kehadiran usaha bensin eceran dan pom mini dari perusahaan itu.

Agus mengaku sudah menyiapkan langkah solutif. Adapun upayanya, dengan program pelatihan dan penyiapan usaha pengganti bagi pemilik usaha bensin eceran serta pom mini. “Kami juga mendorong agak Pertamina atau CSR perusahaan agar bisa memberikan pembinanaan,” imbuhnya. (inu/din)