Dolanan Tambang Liar, Mantan Kades Hargobinangun Ditangkap Polisi

RADAR JOGJA DIGITAL – Jajaran Ditreskrimsus Polda DIJ tak main-main menghadapi aksi penambangan illegal. Tercatat ada enam tambang tanpa ijin yang berhasil ditemukan. Seluruhnya tersebar di empat Kabupaten, Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.

Tak pandang bulu, operasi ini mampu menyita beragam pelaku penambangan liar. Baik dalam skala kecil maupun penambangan alat berat. Terbukti dengan disitanya tiga alat berat jenis eskavator. Adapula tujuh unit mesin sedot dan tujuh unit dump truck.

“Masih ada satu mobil jenis pick up, lalu empat unit senggrong, satu ayakan dan uang tunai sebesar Rp 98,13 juta. Kalau total tersangka ada sembilan orang,” jelas Dirreskrimsus Polda DIJ Kombespol Yoyon Tony Surya Putra di halaman Mapolda DIJ, Jumat (27/12).

Perwira menengah tiga melati ini memastikan seluruh penambangan illegal. Saat diperiksa, kesembilan tersangka tidak bisa menunjukan surat izin resmi. Mulai dari izin usaha pertambangan (IUO), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Operasi Illegal Minning Progo 2019 berawal dari ungkap kasus pertambangan di Sidorejo Hargobinangun Pakem Sleman. Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, SWJ, 47, RH, 60 dan DRD, 55. Usut punya usut, salah satu pelaku adalah mantan Kades Hargobinangun Rustahartadi.

Tony membenarkan fakta tersebut. Walau begitu dia tak berkata banyak atas dugaan pemanfaatan jabatan. Pelaku ditangkap ketika telah pensiun sebagai Kepala Desa. Dari rombongan mantan kades tersebut berhasil disita dua unit eskavator, dua unit dump truck dan uang tunai Rp 97 juta.

“Iya benar tapi sudah mantan kades sekarang. Tapi proses penambangan terjadi sejak 13 November hingga 5 Desember. Sosok ini (Rustahartadi) perannya sebagai pendana dan mengendalikan tambang,” katanya.

Berdasarkan data Pemkab Sleman, masa pensiun Kades terhitung 21 November. Artinya dalam sisa waktu tersebut, Rustahartadi telah menyalahgunakan jabatan. Terlebih setelah dicek, dia tidak mengantongi IUP, IPR bahkan IUPK.

Komplotan mantan kades ini dikenai pasal berlapis. Berupa Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Masing-masing pasal berupa pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Lokasi tambangnya di wilayah administrasi kerjanya, Hargobinangun. Sistemnya jual beli borongan seharga Rp 160 juta. Kalau total lahan ada 2000 meter kubik berupa pasir dan batu. Ketiga tersangka sudah ditahan,” tegasnya.

Sementara untuk kasus penambangan lainnya berada di Ngablak Bangunkerto Turi Sleman. Tersangkanya berinisial SG, 44, warga Tridadi Sleman. Cara kerja dengan penambangan manual. Alat yang digunakan berupa senggrong, garpu pacul dan ayakan.

Dua kasus tercatat di wilayah Polres Bantul. Kasus pertama terjadi di aliran Sungai Progo, tepatnya wilayah Poncosari, Srandakan Bantul. Alat yang digunakan berupa dua alat sedot. Tersangkanya berinisiasl AW, 39 dan NK, 37. Kasus kedua tersangkanya DP, 37, berlokasi di Gadingsari Sanden Bantul.

Modus alat sedot pasir juga terungkap di wilayah Kulonprogo. Tersangkanya berinisial DF, 21, warga Galur Kulonprogo. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit alat sedot pasir dan satu unit dump truck.

“Untuk Gunungkidul satu kasus dengan tersangka berinisial SL, 46. Menggunakan alat berat eskavator di wilayah Gunung Bagus, Giring, Paliyan Gunungkidul,” katanya.

Perwira menengah tiga melati ini meminta warga tak segan melapor. Termasuk jika ada dugaan backing oleh oknum aparat penegak hukum. Dia memastikan langkah tegas tetap berlaku. Sehingga tak ada pandang bulu dalam penanganan kasus.

“Jika ada anggota Polri yang ikut bermain illegal mining maka silakan dilaporkan ke Polda. Ini adalah sebagai komitmen kami untuk menindak tegas yang namanya illegal mining,” tegasnya. (dwi/tif)