RADAR JOGJA – Sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jogjakarta mendeportasi 132 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya karena melanggar aturan keimigrasian. Ditambah satu tindakan projustia kepada seorang WN Serbia.
“Ada dua tindakan bagi WNA yang melanggar keimigrasian, yaitu tindakan admisrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pengadilan atau projustisia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI jogjakarta Sutrisno di Kantor Imigrasi Jogjakarta, Selasa (31/12).
Tindakan deportasi rata-rata disebabkan karena izin tinggalnya sudah habis (overstay). Bagi yang overstay kurang dari 30 hari dikenakan denda Rp 1 juta per hari. Untuk overstay lebih dari 60 hari dideportasi serta dicekal selama enam bulan. Sutrisno menyebutkan, WNA yang dideportasi kebanyakan WN Timor Leste.
“Harusnya WNA di Jogjakarta itu memperbarui izin tinggal ketika telah habis masa berlakunya. Saya menyayangkan WNA yang cenderung mengabaikan masa izin tinggal. Untuk itu, tahun 2020 akan melakukan pengawasan gabungan WNA dengan instansi lain,” ujarnya. (sky/tif)