RADAR JOGJA – Kepala Bidang Pembinan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Sri Wahyuni menegaskan ada sanksi tegas kepada Supardjianto, 48. Status dan fasilitasnya sebagai pegawai negeri sipil dipastikan dicabut.
Wahyuni mengakui tindakan oknum guru SD Negeri di Seyegan ini tak terpuji. Terlebih korbannya adalah siswinya sendiri. Apalagi modus yang digunakan adalah pendidikan dan motivasi. Ditambah ancaman yang diberikan kepada korbannya.
“Jelas menyalahi etika profesionalitas kerja. Saat ini statusnya masih proses diberhentikan sementara sebagai PNS,” jelasnya, Selasa (7/1).
Acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Terkait tindakan tegas, Wahyuni memastikan bisa ditingkatkan. Terlebih jika status pemeriksaan oleh pengadilan telah meningkat jadi terdakwa.
Dalam ranah ini, oknum PNS jelas memiliki masalah dengan hukum. Sehingga sesuai aturan yang berlaku bisa diberhentikan secara tetap. Termasuk pencabutan status sebagai PNS. Seluruh tunjangan dan hak turut terkubur bersama sanksi hukum.
“Tindak lanjutnya apakah diberhentikan tetap atau tidak menunggu keputusan pengadilan yang incracht. Ini baru proses. Kalau untuk laporan sudah masuk ke BKPP sejak Desember lalu,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Halim Sutono menuturkan jajarannya telah menonaktifkan Supardjianto pasca mencuatnya kasus. Tujuannya untuk memberikan ketenangan kepada korbannya.
“Dia tidak mengajar, dimutasi ke UPT Dinas Pendidikan di kecamatan setempat. Setelah kejadian itu, ada nota tugas ke UPT sementara. UPT pelayanan Pendidikan kecamatan,” katanya. (dwi/tif)