RADAR JOGJA – Perbuatan bejat yang dilakukan seorang guru bernama Supardjianto (SUP) terhadap siswi-siswinya mendapatkan perhatian Komisi A DPRD DIJ. Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto mendukung aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan perundang undangan yang ada.

”Kami percaya saat polisi sudah menetapkan tersangka pasti sudah didasarkan alat bukti yang cukup. Proses hukum ini harus dikawal oleh masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/1).

Dia mengungkapkan kegeramannya, menurut Eko, seharusnya guru menjadi sosok pendidik, teladan yang digugu dan ditiru. ”Itu perbuatan biadab. Perbuatan ini menodai dan merusak citra guru yang peran dan keberadaannya sangat mulia. Juga berakibat merusak masa depan siswa yang menjadi korban,” ungkapnya.

Eko menuturkan, peristiwa ini tentu saja membuat keluarga juga harus menanggung beban psikologis yang tidak ringan akibat kehormatan dan harga diri anak-anak yang dicintainya dirusak. ”Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Bupati Sleman juga harus berani memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Momentum ini, lanjutnya, juga harus dijadikan Bupati Sleman dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan. Bupati juga harus melakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasannya dalam melakukan pembinaan terhadap ASN selama ini.

”Sangat prihatin atas peristiwa ini dan mari ajak orang tua untuk secara intensif melakukan pengawalan dan pengawasan pada anak agar tidak menjadi korban,” imbaunya. (ila)