RADAR JOGJA – Kabid Humas Polda DIJ Kombespol Yuliyanto meminta masyarakat jangan mudah tergiur investasi modal. Terlebih jika keuntungan yang dijanjikan cukup besar. Cara ini merupakan strategi para pelaku untuk menggaet calon korbannya.

Kapolres Sleman medio 2016 ini menegaskan setiap unit usaha harus memiliki izin. Termasuk perusahaan yang fokus pada investasi. Apalagi perusahaan tersebut menghimpun dana dari investasi masyarakat.

“Ada beberapa ciri investasi bodong. Mulai dari legalitas perusahaan diragukan. Dimana perusahaan yang boleh menghimpun uang dari masyarakat harus mendapat izin dari lembaga negara,” jelasnya, Rabu (22/1).

Perwira menengah tiga melati ini menegaskan perusahaan invetasi tidak bisa asal bergerak. Salah satu syarat utamanya adalah izin dari lembaga negara. Masyarakat, lanjutnya, wajib curiga apabila persyaratan ini tak terpenuhi.

Ada bahasa marketing yang digunakan dalam menipu calon korbannya. Strateginya berupa janji keuntungan lebih dari lima persen. Janji-janji keuntungan ini, lanjutnya, melebihi suku bunga bank. Padahal setiap bidang usaha belum tentu bisa memberikan profit tetap.

“Kami minta masyarakat lebih cerdas dalam berinvestasi. Hati-hati kalau ada yang menjanjikan profit besar dan tetap,”pesannya.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Dewo Mahardian memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini jajarannya tengah melacak keberadaan kedua pelaku investasi sembako UD Sakinah. Untuk selanjutnya didalami modus operandi, jumlah korban dan kerugiannya.

“Keduanya masih dalam pencarian. Kami belum dapat memastikan kasus itu seperti apa karena keterangan yang kami dapatkan baru sepihak (pelapor),” ujarnya. (dwi/tif)